bakabar.com, BANJARMASIN – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2, Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020) lalu.
Terbaru, gugatan H2D bernomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, secara resmi terdaftar atau teregister di MK.
Rencananya sidang perdana akan dilaksanakan pada 26-29 Januari 2021 mendatang.
Lantas sepanjang sejarah, apakah MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah ?
Selain menangani perselisihan hasil pemilu (PHPU), sejak 1 November 2008 silam, MK memiliki kewenangan untuk menangani sengketa pemilihan kepala daerah yang sebelumnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
Sejarah MK diskualifikasi calon kepala daerah di halaman selanjutnya….
Dilansir dari Katadata.co.id, sepanjang sejarah perkara PHPU Pilpres, tidak ada amar putusan yang mengabulkan permohonan pemohon.
Namun pada perkara PHPKADA, MK pernah mengabulkan permohonan untuk melakukan pemilihan ulang hingga diskualifikasi pasangan calon.
Kasus pertama yang ramai dibicarakan adalah sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 memiliki dua calon, yakni Sugianto-Eko Soemarno (paslon nomor urut 01) dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (paslon nomor urut 02).
Hasil rekapitulasi suara menyebutkan paslon nomor urut 01 memperoleh 67 ribu suara (54,87%) dan paslon nomor urut 02 memperoleh 55 ribu suara (45,13%).
Paslon nomor urut 02 merasa keberatan atas hasil rekapitulasi ini karena ada dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti kekerasan dan politik uang.
Keberatan tersebut diperjuangkan oleh paslon 02 melalui jalur MK.
Detik-detik Mahfud MD diskualifikasi Sugianto-Eko di halaman selanjutnya……..
Majelis hakim konstitusi yang kala itu dipimpin Mahfud MD memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
MK mengeluarkan taklimat untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat terpilih serta mendiskualifikasi pasangan ini.
MK juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Kesuksesan ini tidak bertahan lama. Seperti dilansir Tempo, pasangan Sugianto-Eko yang tidak terima keputusan tersebut mendaftarkan gugatan ke MK pada 16 Juni 2010.
Mereka menghadirkan saksi dari Ujang-Bambang yang mengaku telah memberikan kesaksian palsu.
BW sebagai penasihat hukum dari pasangan Ujang-Bambang kemudian dinyatakan sebagai tersangka yang memerintahkan kepada saksi untuk memberikan kesaksian palsu.
Kasus tersebut tidak berlanjut setelah jaksa agung melakukan deponering.
Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya melantik Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat 2011-2016 pada 30 Desember 2011 silam.
KPU Kalsel gandeng sosok yang kalahkan Prabowo di halaman selanjutnya….
KPU Kalsel Gandeng Ali Nurdin
KPU Kalimantan Selatan resmi menggandeng Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners (AnP Law Firm) dalam menghadapi sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, KPU Kalsel berposisi sebagai tergugat. Sementara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) sebagai penggugat.
"Kita resmi menggandeng Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners. Hari ini baru teken kontrak," ucap Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kalsel, Suwanto kepada bakabar.com, Rabu (20/1) siang.
Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners merupakan satu dari enam firma hukum yang telah diinventarisasai KPU Kalsel.
Di mana enam firma hukum itu terdiri dari satu lokal dan lima daerah Jabodetabek.
Adapun nilai kontrak Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners sebesar Rp1 miliar.
"Nilainya Rp1 miliar lebih," beber Suwanto.
Meski Kalahkan Prabowo, H2D Tak Gentar Ladeni Ali Nurdin di MK
Selanjutnya, mereka akan mengikuti rapat koordinasi bersama KPU RI, pada Jumat (22/1), di Jakarta.
Pada rapat itu, akan membahas penyusunan jawaban dan persiapan alat bukti sebagai tergugat.
"Kita juga berkoordinasi dengan pengacara," tegasnya.
Dia mengaku benar-benar serius menghadapi gugatan H2D ini di MK. Bahkan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti di lapangan. Namun dia belum bisa menyebutkan secara detail.
"Alat bukti sudah ada," pungkasnya.
Sekedar diketahui, AnP Law Firm beralamat di Jalan Panglima Polim IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kantor hukum satu ini terbilang berpengalaman dalam mendampingi KPU pusat mau pun daerah dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.
Pada 2014, AnP Law Firm bahkan pernah menghadapi Prabowo Subianto dalam sengketa Hasil Pilpres 2019.
Ali Nurdin adalah sosok di belakang AnP Law Firm yang ditunjuk KPU menghadapi calon presiden pada Pilpres 2019 itu.
Pada sengketa tersebut, Ali Nurdin dan tim berhasil memenangkan KPU pusat.
Serupa Denny, saat itu Prabowo-Hatta menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
KPU Siapkan Rp1,5 M
Sebelumnya, demi menghadapi gugatan H2D, KPU Kalsel menyiapkan anggaran kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar.
"Itu dipakai untuk biaya akomodasi, menghadirkan saksi, alat bukti, pengacara dan lain-lain," kata Suwanto, belum lama tadi.
Menurutnya, kuasa hukum termasuk pengadaan yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpre) Nomor 16 Tahun 2018 .
Karena dikecualikan, maka bisa dilakukan penunjukan langsung atau non-kompetisi.
"Pokja pemilihan bisa melakukan penunjukan langsung terhadap kantor pengacara yang sudah diinventarisir," bebernya.
Kantor hukum itu, akan dilihat dari track record dan pengalaman dalam penanganan sengketa pemilihan umum di MK, khususnya sebagai termohon.
"Kalau sebagai termohon maka nilainya akan lebih besar. Lalu dilihat pula apakah pernah menangani sengketa pilpres, pileg, atau pilkada. Apabila berpengalaman dalam menangani sengketa di pemilihan kepala daerah, maka skornya lebih tinggi dibandingkan yang lain," tutupnya.
Denny Sambut Sidang Perdana
Menurut Denny, ini merupakan solusi yang disediakan Tuhan untuk memperbaiki Kalsel ke depan.
Dia berharap agar hakim MK menghadirkan kejujuran dan keadilan pemilu serta mengalahkan kecurangan.
"Ulun mohon doa dari alim ulama, guru, habaib, dan seluruh masyarakat Kalsel yang rindu akan perbaikan. Selamatkan Banua Kita," katanya.
Setelah ini, eks wakil menteri hukum dan HAM era SBY itu menunggu jadwal sidang perdana untuk pemeriksaan pendahuluan. Di mana berdasarkan jadwal akan digelar pada 26-29 Januari 2021.
"Selamatkan Banua Kita," bebernya.
Disinggung soal strategi, dia enggan berkomentar terlalu jauh.
"Strategi tentu ada, tidak semua bisa disampaikan. Yang pasti secara hukum, bukti dan saksi kami sangat kuat. Semoga tidak ada lagi cara-cara non-hukum yang membelokkan keadilan bagi rakyat Kalsel," pungkasnya.
Sembilan Hakim MK Tangani Sengketa Pilgub Kalsel
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020) lalu.
Terbaru, gugatan H2D bernomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, secara resmi terdaftar atau teregister di MK.
Rencananya, sidang perdana sendiri dijadwalkan pada 26-29 Januari 2021 mendatang.
Dilansir dari webiste resmi MK RI, berikut sembilan hakim yang akan menangani sengketa Pilgub Kalsel 2020.
- Dr. Anwar Usman
Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode. Dengan lembaga pengusul Mahkamah Agung.
- Prof. Aswanto
Aswanto menjabat sebagai Wakil Ketua MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Prof. Arief Hidayat
Arief Hidayat menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dr. Wahiduddin Adams
Wahiduddin Adams menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dr. Suhartoyo
Suhartoyo menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Mahkamah Agung.
- Dr. Manahan M.P. Sitompul
Manahan M.P. Sitompul menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Mahkamah Agung.
- Prof. Saldi Isra
Saldi Isra menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.
- Prof. Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.
- Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.