bakabar.com, JAKARTA - Pelantikan Pejabat Gubernur DKI JakartaHeru Budi pada Oktober 2022 silam menuai banyak kontroversi, lantaran proses yang berlangsung tertutup. Heru Budi dipilih untuk menggantikan Anies Baswedan dalam proses yang tertutup dan serba terburu-buru.
Hal ini yang memicu Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menggugat Presiden RI dan Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, atas dasar perbuatan melawan hukum penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad, dalam melakukan serangkaian pengangkatan pejabat daerah tanpa menghiraukan peraturan yang berlaku.
Gugatan itu sudah didaftarkan sejak 28 Oktober 2022 lalu. Namun hingga hari ini masih belum ada perkembangan lebih lanjut dari PTUN Jakarta.
Pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili menjelaskan pengangkatan pejabat gubernur yang tidak memperhatikan peraturan adalah tindakan melanggar hukum. “Yang pertama tindakan pengabaian terhadap peraturan pemerintah ini melanggar hukum,” tuturnya pada apahabar pada Sabtu (21/1).
Baca Juga: Saling Lempar, Dinsos DKI Jakarta Bilang Tak Tahu Beras Bansos Milik Siapa
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Perayaan Imlek 2023 di Mal Jakarta
LBH Jakarta mencatat tiga alasan mengapa mereka mengajukan gugatan ke pengadilan. Pertama, presiden dinilai mengabaikan tanggung jawab hukumnya untuk membuat peraturan pemerintah. Kedua, pengabaian tanggung jawab hukum oleh presiden untuk membentuk peraturan pelaksanaan yang menimbulkan polemik luas dalam penunjukan penjabat di berbagai daerah.
"Ketiga, presiden berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah yang mengancam otonomi daerah dan hak politik masyarakat," ujarnya.
Oleh sebab itu, LBH Jakarta bersama para penggugat berpandangan bahwa warga masyarakat seharusnya tidak hanya menjadi penonton, ketika prinsip-prinsip demokrasi dan hak politik masyarakat dicurangi.
“Gugatan terhadap PTUN Jakarta diharapkan dapat menjadi sarana koreksi bagi kekuasaan pemerintah,” tuturnya.