bakabar.com, KUALA KAPUAS - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Kalteng, kini sedang menyusun regulasi tatanan kehidupan normal baru masyarakat produktif dan aman dari virus corona.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, regulasi yang sedang disusun tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
“Penyusunannya mengacu Pergub Nomor 25 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman dari Covid -19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya di Kuala Kapuas, Rabu (7/10).
Berdasarkan peraturan gubernur tersebut pengaturan aktivitas masyarakat di bagi atas 4 zona yaitu zona hijau (zona tidak terdampak/tidak ada kasus), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang) dan zona merah (risiko tinggi).
Pada zona hijau dan zona kuning aktivitas masyarakat dapat dilakukan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
“Sedangkan pada zona orange dan zona merah seluruh aktivitas dihentikan sementara,” terang Panahatan Sinaga yang juga selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas.
Sementara itu, terkait penyelenggaraan pernikahan, Gugas Covid-19 hanya merekomendasikan untuk penyelenggaraan akad nikah/pemberkatan nikah/pemenuhan hukum adat yang diselenggarakan secara terbatas.
“Dengan ketentuan jumlah yang hadir dibatasi atau untuk keluarga inti saja dan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat,” jelas Panahatan.
Kemudian untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti resepsi/pesta pernikahan terutama pada wilayah kecamatan dengan risiko tinggi, Gugas Covid-19 tidak merekomendasikan untuk dilaksanakan.
“Juga mengimbau masyarakat untuk menunda sampai kondisi aman dan tingkat penularan kasus Covid-19 sudah menurun atau melandai,” pungkas Panahatan Sinaga.