Kalteng

Gubernur Sugianto Tarik Rem Darurat di Kalteng

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Untuk mengendalikan penularan Covid-19 di Bumi Tambun Bungai. Gubernur Kalimantan Tengah H…

Featured-Image
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Foto – ISTIMEWA.

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Untuk mengendalikan penularan Covid-19 di Bumi Tambun Bungai. Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, menarik rem darurat.

Selama 14 hari, sejak 3-17 Agustus mendatang, di seluruh kabupaten/kota akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan empat.

Tetapi di Kota Palangka Raya, PPKM level empat khusus diterapkan. Hal ini
berdasarkan pertimbangan indikator yang ada.

Namun, ia juga meminta bagi kabupaten dengan indikator yang kurang baik seperti angka pertumbuhan kasus dan angka kematian yang tinggi, agar menerapkan PPKM level empat.

“Saya telah menandatangani surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3,”kata Sugianto, Selasa (3/8).

Surat itu juga memuat tentang optimalisasi posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Sugianto, untuk meredam penularan lebih lanjut maka perlu diambil langkah-langkah yang tidak biasa dan bisa jadi tidak populer bagi masyarakat.

Langkah itu diambil semata-mata untuk keselamatan masyarakat dan mencegah semakin banyaknya kematian yang tidak perlu akibat covid-19.

Langkah ini meskipun pahit, tetapi harus diambil karena merupakan obat yang paling tepat untuk mengendalikan penularan Covid-19.

“Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah meminta maaf kepada
seluruh masyarakat yang terdampak kebijakan ini,” ujarnya.

Tak lupa, ia mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya para bupati/ wali kota agar melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya serta melaporkan pelaksanaannya kepadanya selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah.



Komentar
Banner
Banner