bakabar.com, SOLO - Gibran Rakabuming Raka dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak saat berkampanye dengan memberikan susu gratis pada anak-anak. Gibran tanggapi teguran itu.
"Ya kalau ada teguran, kesalahan, silakan disampaikan saja ya," kata Gibran di Solo, Kamis (7/12).
Baca Juga: Tak Hadiri Berbagai Acara Debat, Gibran: Saya Datang yang Resmi Saja
Baca Juga: Asam Folat, Nutrisi Ibu Hamil yang Salah Disebut Gibran sebagai Asam Sulfat
Kabarnya, Gibran juga dilaporkan ke Bawaslu gegara hal itu. Namun, dia mengaku belum mendapat panggilan.
"Belum (panggilan dari Bawaslu)," jawab Cawapres nomor urut 2 itu.
Sebagai informasi, Gibran membagikan susu pada anak-anak saat kampanye. Pelanggaran itu dilontarkan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).