News

Gerebek Rumah di Cempaka, Polisi Banjarbaru Tangkap Seorang Warga Simpan Sabu

apahabar.com, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka, Polres Banjarbaru, menangkap seorang warga Sungai Tiung, berinisial H….

Featured-Image
H, seorang warga Cempaka dan barang bukti yang diamankan Polres Banjarbaru. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka, Polres Banjarbaru, menangkap seorang warga Sungai Tiung, berinisial H.

Pria berusia 30 tahun ini nampak pasrah saat ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki sabu pada Kamis (24/3) malam.

H ditangkap di kediamannya di Sungai Tiung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.

Kapolsek Cempaka Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka Aipda Hendra Fahmi menyebutkan penangkapan terhadap H sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat.

Polisi menerima laporan bahwa di alamat tersebut terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

“Atas dasar informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Cempaka melakukan lidik, dan ternyata benar,” kata Hendra, Jumat (25/3).

Saat penangkapan H di rumahnya, anggota Polsek Cempaka dibackup Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram.

Selain itu, ditemukan sabu 0,38 gram, dan 1 plastik klip yang berisikan sisa sabu dengan berat kotor 0,22 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya 3 handphone warna putih.

“Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Cempaka,” tuntas Kasi Humas Polsek Cempaka itu.

Adapun H disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Heboh Rombongan KLHK-W20 Tabrakan Beruntun di Banjarbaru, Polisi Angkat Bicara!



Komentar
Banner
Banner