bakabar.com, AMUNTAI – Anggota Polsek Amuntai Selatan dengan di backup oleh Tipiter Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSU) sita 56 tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 tabung kosong dari pangkalan “MARJUNI” yang berada di Jalan Pasar RT01, Desa Telaga Silaba, Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 11.00 Wita.
Penangkapan tersebut didasari karena pangkalan milik Marjuni (45) tersebut ditengarai menjual gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 25 ribu. Akibatnya, barang bukti beserta pelaku diamankan ke kantor polisi setempat.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopian melalui Kabag Humas Iptu Alam Sakti mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat harga jual gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi pemerintah di atas HET Rp 17.500 masyarakat mengeluh, selain terjadi kelangkaan, harga dijual bisa mencapai Rp 25 ribu per tabung.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan kita temukan agen resmi penyalur gas elpiji bersubsidi itu menjual dengan harga di atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Iptu Alam Sakti kepada reporter bakabar.com melalui siaran pers, Minggu (21/7/2019).
Menurutnya, masyarakat Amuntai Selatan mengaku resah dengan langkanya gas melon. Sekalipun ada harganya dijual melambung diatas harga HET. “Saat ini pelaku beserta barang bukti 56 gas melon, 12 tabung gas melon kosong dan satu papan nama pangkalan kita amankan,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta pada pemilik pangkalan agar tidak melayani penukaran tabung gas elpiji 3 kg lebih dari satu buah bagi warga miskin serta tidak boleh melayani pelaku usaha. Hal itu demi menjaga ketersediaan pasokan bagi warga sehingga, tidak terjadi kelangkaan.
"Kami juga menyampaikan, agar pangkalan tidak melayani pembeli dengan skala tabung gas yang banyak dan lebih mengutamakan pembeli sekitar. Razia itu kami rangkaikan dengan pemeriksaan izin usaha," sebutnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai menyatakan jika masyarakat mendapati ada pihak yang kembali menjual gas elpiji 3 kg di atas harga HET segera laporkan ke kepolisian setempat.
Kabid Humas juga mengimbau kepada warga Kalimantan Selatan agar membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi yang ditunjuk.
"Kepada warga Kalimantan Selatan jika ada yang melihat orang menimbun ataupun sengaja menjual kembali gas subsidi di atas HET tolong dilaporkan ke kami, tidak perlu takut, akan kami tindak tegas," pungkasnya.
Baca Juga:Ancam Kesehatan Orang Lain, Pembakar Lahan Terancam Bui dan Denda Rp 10 Miliar
Baca Juga:Misteri 'Begal Medsos' yang Resahkan Banjarmasin Akhirnya Terungkap
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor