bakabar.com, BANJARBARU – Polisi menggerebek rumah kontrakan di Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru, karena diduga sering dijadikan tempat peredaran narkoba.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan 9 plastik berisi sabu. RD (30) si empunya pun ikut diamankan.
“Didapat barang bukti narkotika jenis sabu - sabu dengan total berat kotor seberat 2,60 gram dan berat bersih seberat 0,98 gram,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor, Kamis (24/2).
Di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua pipet yang terbuat dari kaca. Di dalam pipet tersebut juga terdapat sisa sabu.
Sejumlah barang bukti lainnya juga ikut diamankan, di antaranya satu bong dari botol yang di atasnya terdapat dua sedotan plastik, satu timbangan, HP, sendok kertas, dompet, dan tas.
“Kemudian tersangka RD dan barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” tegasnya.
Karena perbuatannya, RD disangkakanPasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.