Regional

Geram Lihat Pantai Bunati Tanbu Dirusak Penambang Ilegal, Menparekraf Minta Aparat Bertindak

Ulah penambang ilegal mengoyak-ngoyak Pantai Bunati, Tanah Bumbu akhirnya terdengar sampai ke telinga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.

Featured-Image
Pantai Bunati, Tanah Bumbu rusak parah dikoyak penambang ilegal. Foto diambil medio Mei 2022. Foto-Istimewa.

bakabar.com, JAKARTA - Ulah penambang ilegal yang merusak Pantai Bunati, Tanah Bumbu (Tanbu), akhirnya terdengar sampai ke telinga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno.

Sandiaga meminta kepolisian menindak tegas aksi penambangan batu bara di wilayah pantai wisata tersebut.

"Intinya harus dilakukan tindakan tegas kepada para pelaku penambangan di wilayah Pantai Bunati di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," tegas Sandiaga Uno saat ditemui di Tangerang Selatan, Minggu (7/5).

Menurut Sandiaga, semua tempat pariwisata harus berkualitas dan berkelanjutan. Makanya aktivitas penambangan yang merusak lingkungan itu harus dihentikan.

Sekalipun ada, lanjut Sandiaga, aktivitas penambangan batu bara harus dalam koridor green mining atau berwawasan lingkungan.

"Kami harus memastikan kelestarian lingkungan harus tetap berjalan, dan hentikan aktivitas penambangan yang merusak," tambahnya.

Setahun terakhir, aktivitas penambangan liar terus merambah Pantai Bunati, Angsana, Tanah Bumbu. Sejumlah alat berat terpantau mengeruk emas hitam yang tersingkap tepat di atas bibir pantai.

Sebagian besar tanah pengupasan sisa penambangan, tercecer ke lautan, hingga terseret arus ombak.

Tambang ilegal Bunati
Sebuah pompa penyedot air diduga milik penambang ilegal yang sempat tertinggal di konsesi PT Anzawara.

“Panjang pantai ini mencapai 5 kilometer, 1 kilometernya sudah dikuasai penambang ilegal,” jelas seorang warga setempat yang identitasnya dirahasikan demi alasan keamanan.    

Berdasarkan data Kementerian ESDM, tak jauh dari wilayah Pantai Bunati, memang ada konsesi pertambangan milik PT Anzawara Satria.

Namun pihak perusahaan telah berkomitmen untuk tak merambah areal pantai wisata tersebut.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 batas tambang dengan fasilitas umum idealnya berjarak 500 meter.

Tak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, konflik sosial yang tersulut akibat praktik penambangan ilegal di Bunati menewaskan Jurkani.

Advokat PT Anzawara tersebut tewas dibacok sekelompok orang yang diduga penambang ilegal tak jauh dari kawasan pantai, 22 Oktober 2022.

Para penambang ilegal tersebut bahkan berani merusak garis polisi yang dipasang tim Bareskrim Mabes Polri.

Dalam sehari bisa 30 truk bolak-balik keluar pantai mengangkut batu bara. Lalu lalang pengapalan batu bara yang diambil dari PT Anzawara pun seakan dibiarkan begitu saja. Kala malam hari, kawasan pantai Bunati tak ubahnya pasar malam. 

Editor


Komentar
Banner
Banner