bakabar.com, KUALA KAPUAS - Menggenjot penerimaan pajak, Pemkab Kapuas getol memasang alat pencatat data pajak atau tapping box. Sasarannya hotel hingga restoran.
Inovasi penerimaan pajak daerah melalui teknologi tapping box tersebut bekerjasama dengan PT. Bank Kalteng cabang setempat.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas, Andres Nuah, mengatakan berdasar peraturan yang telah ditetapkan pihaknya wajib melakukan pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.
“Hal ini juga sejalan dengan program pemberantasan korupsi terintegrasi pada pemerintah daerah, khususnya area intervensi optimalisasi pendapatan daerah yang dilaksanakan oleh KPK,” katanya, Kamis (28/10).
Andres melanjutkan dengan kemajuan teknologi komunikasi data dan informasi, upaya efisiensi, optimalisasi dan mencegah kebocoran pajak dapat dilakukan dengan pengawasan secara online.
“Jadi, BPPRD perlu untuk melakukan pengawasan transaksi penjualan yang dilakukan oleh wajib pajak secara online yang dapat dipantau setiap hari. Oleh sebab itu kami akan segera memasang alat tapping box pada tempat usaha wajib pajak,” ujarnya.
“Ketika pajak ini dicatat, kita tidak perlu lagi melakukan pengawasan di masing-masing wajib pajak secara langsung (tatap muka). Aparat pengawas seperti inspektorat, BPK, dan KPK juga dapat melakukan monitoring lewat alat ini," pungkas Andres Nuah.