bakabar.com, TANJUNG – Petugas gabungan melakukan penggeledahan di kamar warga binaan permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanjung, Kamis (8/4) sore.
Dalam penggeledahan di seluruh blok dan kamar hunian para napi, petugas Rutan Tanjung bersama Polres Tabalong, Kodim 1008/Tanjung, BNNK dan Satpol PP menemukan sejumlah benda yang dilarang bagi tahanan.
Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi mengungkapkan petugas gabungan menemukan sanjata tajam berupa pisau cutter, korek api gas, dan alat pencukur jenggot.
“Kami juga menemukan kaca, besi, handphone dan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan didalam Rutan,” jelasnya, Kamis (8/4) malam.
“Barang temuan tersebut kami data. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan di lain kesempatan,” sambungnya.
Selain melakukan penggeledahan di kamar hunian, badan warga rutan juga digeledah.
“Secara acak lima warga binaan permasyarakatan juga dites urinenya,” ungkapnya.
Razia gabungan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Razia Serentak dan SE Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan tentang Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-57 Tahun 2021 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
"Pelaksanaan razia merupakan hal yang rutin kami lakukan setiap minggunya, hal tersebut juga merupakan salah satu dari tiga kunci pemasyarakatan maju yaitu, deteksi dan cegah dini, sinergi, dan perang terhadap narkoba,” pungkasnya.