bakabar.com, KUALA KAPUAS – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Rabu (6/10).
Dalam penggeledahan yang berakhir pukul 11.50 WIB tersebut, penyidik mengamankan kurang lebih 25 boks plastik dan satu koper tas kain berisikan sejumlah dokumen.
Kasi Pidsus Kejari Kapuas Stirman Eka Putra mengatakan, pengeledahan ini dilakukan pihaknya untuk mendapatkan dokumen yang terkait pembuktian tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum KPU Kapuas.
“Yang kita amankan dokumen-dokumen terkait dengan pemilihan gubernur (Pilgub) Kalteng tahun 2020. Jumlahnya mungkin diatas 25 boks,” kata Stirman usai pengeledahan.
“Jadi, dalam Pilgub itu ada bermacam-macam kegiatan, ada pengadaan APD dan ada pengadaan lainnya, juga terkait dengan pencairan-pencairan keuangan,” imbuhnya.
Stirman berharap, dengan hasil penggeledahan ini pihaknya bisa segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah dana untuk pelaksanaan Pilgub Kalteng tahun 2020 tersebut.
“Mudah-mudahan kami bisa segera menetapkan tersangka. Intinya, kami Kejaksaan Negeri Kapuas tidak tidur, kami berkerja dan apapun resikonya kami hadapi. Kami tidak segan menindak siapa yang salah,” tegas Stirman.