bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Kalteng, memberikan teguran dan peringatan kepada pihak pengelola Citimall Kapuas.
Teguran dan peringatan tersebut diberikan sehubungan adanya kegiatan senam zumba party yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan Citimall di Jalan Pemuda Kuala Kapuas pada, Sabtu (20/2) lalu.
“Surat teguran dan peringatan sudah kami berikan kepada pengelola Citimall Kapuas,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas Syahripin melalui Kabid Penegakan Perda, Ricky Adi Saputra di Kuala Kapuas, Senin (22/2).
Menurut Ricky, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan senam zumba party di Citimall Kapuas.
Padahal Kapuas sendiri masih zona merah yang ditandai dengan banyaknya kasus positif Covid-19 sehingga membuat Kapuas berada di posisi 3 kasus Covid-19 terbanyak di Kalteng.
Satpol PP dan Damkar Kapuas mewakili Satgas Covid-19 Kapuas memberikan teguran dan peringatan kepada pengelola Citimall agar tidak lagi menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
“Apabila teguran dan atau peringatan itu tidak diindahkan atau dipatuhi, maka akan diproses menurut hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ricky.