bakabar.com, TANJUNG – Ratusan buruh di Kabupaten Tabalong menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law, Senin (9/11).
Tak sampai di situ, mereka juga menolak surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI terkait tidak adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021.
Buruh yang terdiri dari anggota FSP-KEP Tabalong ini berkumpul di Taman Giat Kota Tanjung. Mereka berencana mendatangi Kantor DPRD Tabalong menyampaikan aspirasinya.
Ketua DPC FSP-KEP Tabalong, Sahrul, dalam orasinya meminta kepada seluruh anggota agar tertib dalam berunjuk rasa.
” Jaga keselamatan, kesehatan
Jangan mudah terprovokasi dan terpancing,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar anggotanya tidak berbuat anarkis.
“Bagi yang berbuat anarkis tidak menjadi tanggung jawab kami. Silahkan aparat menindaknya, ” pesannya.
Aksi demonstrasi itu dikawal ketat anggota Polres Tabalong.
Tolak Omnibus Law, Ratusan Buruh Bergerak ke Kantor DPRD Tabalong