bakabar.com, KUALA KAPUAS - Puluhan warga yang tergabung dalam ormas Perpedayak berunjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas, Kalteng, Rabu (30/11).
Para pengunjuk rasa menuntut penjelasan pihak BPN terkait persoalan tumbang tindih antara sertifikat tanah miliki warga dengan hak guna usaha (HGU) perusahaan PT Lifere Agro Kapuas (LAK).
Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan ormas persatuan pemuda dayak (Perpedayak) Kapuas saat itu pun mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian setempat.
"Demo kami hari ini untuk meminta penjelasan BPN terkait persoalan tumpang tindih antara sertifikat tanah milik pak Ilham dengan HGU dari PT. LAK," kata Ketua Perpedayak Kapuas, Timotius Mahar.
Karena menurut Timotius persoalan ini sudah lama yaitu hampir 3 bulan, namun sampai sekarang belum ada kejelasan penyelesaiannya.
"BPN juga mengakui bahwa sertifikat hak milik itu sah, tapi tidak bisa digunakan karena ada HGU. Jadi itu yang kita perlu kejelasan dari pihak BPN supaya bisa menyelesaikan," ujarnya.
Sementara itu usai bertemu dengan perwakilan pengunjuk rasa, pihak BPN menyatakan akan segera memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan.
"Intinya mereka (pengunjuk rasa) ingin bertemu duduk bersama dengan pihak perusahaan. Mungkin minggu depan kita fasilitasi pertemuanya," kata Kasi Pengembangan dan Pengadaan BPN Kapuas Richard Djanas.
Terkait persoalan dugaan tumpang tindih sertifikat dengan HGU, Richard mengaku belum bisa memberikan jawaban karena pihaknya belum melakukan pengecekan lapangan.
"Untuk sementara kita belum bisa memberikan jawaban karena belum turun ke lapangan untuk memastikan atau mengecek kebenarannya," pungkasnya.