bakabar.com, TANJUNG – Anggota Polsek Tanjung Kota bersama Satreskrim Polres Tabalong meringkus seorang pria pelaku penggelapan dari uang usaha bersama dengan korbannya.
Pelaku berinisial KFR (27) warga Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
KFR ditangkap petugas gabungan atas laporan korban AM (55) yang juga berasal dari desa yang sama dengan pelaku.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono, mengatakan pelaku ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kapar, Kecamatan Murung, Tabalong Jumat (2/7) malam.
“Dalam penangkapan ini petugas menyita barang bukti di antaranya 4 lembar rekening koran, 1 handphone iPhone 5s warna abu-abu beserta kotaknya, 1 handphone android, 1 buku tabungan, 1 jam tangan dan 1 speaker bluetooth,” ungkapnya, Minggu (4/7).
Penangkapan KFR berawal dari laporan korban di Polsek Tanjung Kota pada 24 April lalu, yang merasa dirugikan karena uang hasil usaha bersama jual beli besi bekas habis diduga digelapkan pelaku.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta.
Mendapat laporan tersebut, petugas gabungan yang dipimpin Kasatreskrim AKP Trisna Agus Brata melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya.
“Saat ini KFR beserta barang bukti sudah berada di Polsek Tanjung Kota dan menjalani proses pemeriksaan intensif oleh petugas,” pungkas Iptu Mujiono.