bakabar.com, PELAIHARI – Polsek Pelaihari Kota, Tanah Laut (Tala) berhasil mengamankan Rulyanor (27) oknum kolektor PT Mandala Multifinance Cabang Pelaihari.
Warga Desa Batakan, RT 09/03, Kecamatan Panyipatan, Tala ditangkap lantaran menggelapkan uang titipan dari nasabah.
“Kami berhasil menangkap di Senin 23 Agustus 2021 jam 22.00 WITA saat berada bedakan Blok F Perumahan Chip Atu Atu,” kata Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto SIK melalui Kapolsek Pelaihari IPDA Felly Manurung, Kamis (26/8) petang.
Penangkapan ini atas laporan manajemen dan pimpinan PT Mandala Multifinance Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari Tanah Laut, 23 Juli 3021 lalu, bahwa terjadi penggelapan dana perusahaan. “Kami menyebutnya pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Felly.
Rulyanor lanjut Kapolsek Pelaihari, selaku kolektor dari PT Mandala Multifinance, telah menerima titipan penyetoran uang pembayaran bulanan 19 nasabah.
Akan tetapi uangnya tidak disetorkan ke PT Mandala Multifinance. Akibat kejadian tersebut PT Mandala Multifinance mengalami kerugian sekitar Rp 47 juta.
“Atas kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud, maka tersangka kami jerat pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Felly.
Ia mengimbau kepada nasabah yang masih memiliki kewajiban bayar ke pembiayaan, kiranya jika tidak ada kesibukan, sebaiknya bisa bayar langsung.
“Sebaiknya jangan menitipkan ke kolektor untuk menghindari kejadian seperti ini,” terang Kapolsek Pelaihari Kota.
Atas perbuatannya itu Rulyanor kepada bakabar.com, pasrah atas konsekuensi dari aksinya ini.
Tersangka Rulyanor mengaku sudah berjalan satu tahun dimulai akhir tahun 2020 sampai 2021.
Di mana uang titipan nasabah ia pakai untuk keperluan pribadi tanpa disetorkan ke perusahaan. Ia berdalih bahwa nasabah belum full bayar. “Uang itu dipakai untuk keperluan makan dan ongkos jalan,” katanya.
Selama ini ia berusaha menutupi uang perusahaan dengan cara mencicil, namun sudah keburu ketahuan oleh manajemen. “Setahu saya yang belum saya kembalikan atau terpakai Rp 23 juta,” terangnya.