Kalteng

Gelapkan Setoran Nasabah untuk Judi Online, Karyawan Adira di Bartim Diringkus

apahabar.com, TAMIANG LAYANG – Seorang karyawan PT Adira Multi Finance di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng,…

Featured-Image
Tersangka penggelapan uang nasabah Samsul Budi Rahmat (25), tersangka penggelapan uang setoran nasabah PT Adira Multi Finance di Barito Timur saat diamankan polisi. Foto-apahabar.com/Boy Tanriomato

bakabar.com, TAMIANG LAYANG – Seorang karyawan PT Adira Multi Finance di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng, bernama Samsul Budi Rahmat (25) diringkus polisi atas kasus dugaan penggelapan uang setoran ratusan nasabah.

Uang setoran yang digelapkan Samsul berjumlah Rp 440 juta lebih dan merupakan angsuran kredit nasabah PT Adira Multi Finance di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan uang yang digelapkan tersangka warga Patas I, Kecamatan Bintang Awai, Bartim itu merupakan angsuran kredit dari 247 nasabah PT Adira Multi Finance.

“Tersangka melakukan penggelapan uang nasabah mulai 26 Maret 2020 hingga 24 Agustus 2020 di Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur,” kata Afandi saat pres rilis di halaman Mapolres Bartim, Selasa (23/2) sore.

Tersangka, jelas Afandi merupakan karyawan PT Adira yang bertugas sebagai penerima angsuran nasabah dan bertanggung jawab menyetorkan uang tersebut ke rekening perusahaan.

“Modus pelaku melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan merekayasa atau membuat slip setoran palsu dengan bukti pengiriman pembayaran angsuran kredit nasabah sebanyak 18 slip dengan jumlah nasabah sebanyak 247,” jelas Afandi.

Untuk mengelabui perusahaan, lanjut Kapolres, pelaku menggunakan aplikasi corel draw untuk membuat slip bukti setoran palsu dan kemudian dikirim ke grup WhatsApp perusahaan untuk menunjukkan jika tersangka sudah menyetorkan uang nasabah ke rekening PT Adira.

“Namun setelah dicek oleh bagian audit keuangan perusahaan, uang setoran yang dimaksud tidak masuk
ke dalam rekening perusahaan,” ungkap Kapolres.

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk bermain judi online.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 374 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolres.

Komentar
Banner
Banner