Hot Borneo

Gelapkan Motor dan Uang di Tabalong, Tiga Karyawan Koperasi Harian Ditangkap di Kotim

Tiga pelaku terduga penggelapan motor dan sejumlah uang di wilayah Kabupaten Tabalong ditangkap di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah

Featured-Image
Ketiga pelaku saat berada di Mapolres Tabalong. Foto-Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Tiga pelaku terduga penggelapan motor dan sejumlah uang di wilayah Kabupaten Tabalong ditangkap di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Mereka masing-masing berinisial KM (24) warga Kelurahan Kibing, Batu Aji, Kota Batam, Kepri. AM (25) warga Desa Simangalam, Kualluh Selatan, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara dan RPT (20)  warga Desa Huta Namora, Lumban Julu, Toba Samosir, Sumatera Utara.

Penangkapan ketiganya dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama dibantu Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya, Polres Kota Waringin Timur,Polda Kalteng.

"Ketiganya ditangkap di Desa Mentaya Baru Hulu, Mentaya Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalteng,Selasa (31/1),"  kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Kamis (2/2).

Penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan korban berinisial MA (41), warga Keluharan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong.

Saat itu korban melaporkan kejadian di  kantor suaminya telah terjadi penggelapan sepeda motor dan sejumlah uang oleh karyawannya yang peristiwanya terjadi pada 23 Januari 2023.

Peristiwanya berawal saat suami korban menuju kantornya untuk membangunkan karyawan mereka. Namun di tempat tersebut ketiga karyawannya tidak ada lagi di tempat.

Selain itu, 2 sepeda motor inventaris operasional untuk pekerjaan koperasi harian juga tidak ada lagi.

"Uang tunai hasil penagihan yang sudah tercatat pada pembukuan suami pelapor sebesar Rp 7 juta juga dibawa oleh ketiga pelaku. Saat dihubungi, nomor telpon mereka juga tidak aktif lagi," ungkap Sutargo.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 62 juta. Hingga melaporkannya ke Polres Tabalong, pada 30 Januari 2023.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Kalteng.

"Ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolres Tabalong  untuk proses hukum lebih lanjut, bersama barang bukti yang disita berupa 1 sepeda motor sport warna hitam dan 1 sepeda motor metik warna hitam," pungkas Sutargo.

Editor


Komentar
Banner
Banner