bakabar.com, BEKASI - Sebuah rumah di Villa Mutiara Gading, Tarumajaya, Bekasi, digerebek Senin (19/6) dini hari. Tempat itu diduga menampung penjualan ginjal manusia.
Kabarnya ginjal-ginjal itu dikirim ke Kamboja. Rumah kontrakan itu dijadikan tempat penampungan sementara sebelum dijual.
Warga setempat, Nuraisyah (44) mengungkapkan, rumah kontrakan itu dihuni tiga sampai empat orang. Mereka baru tinggal empat bulan.
Baca Juga: 494 Tersangka TPPO Diringkus, Kasus Terbanyak Kalimantan Utara
"Ada laki-laki dan ada perempuan juga. Karena mereka gak lapor jadi saya juga gak tau," kata Nuraisyah, saat ditemui awak media, Selasa (20/6) siang.
Kata dia, pengontrak begitu tertutup. Mereka tak bersosialisasi dengan warga sekitar.
"Paling di dalam aja, paling kalau malam mereka ada duduk di luar di teras," ungkapnya.
Baca Juga: Waduh! Mantan Kades di Magelang Diduga Terlibat TPPO
Kebetulan suami Nuraisyah ketua RT setempat. Dua hari sebelumnya, kata dia ada polisi yang menghubungi. Memberitahu bahwa ada aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.
"Besoknya kami cek gak ada orang. Rumahnya kosong. Besoknya ngecek, masih tidak ada," ucapnya.
Minggu (18/6), pengontrak baru terlihat. Suaminya langsung menghubungi polisi. "Nah, sore pas Magrib ada dia, setelah ada itu langsung penggrebekan dan dilakukan penangkapan," bebernya.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Lubuk Linggau Terciduk Kasus TPPO
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Sudah di Krimum (Kriminal Umum) semua. Yang punya hak kan Polda. Silahkan dikonfirmasi ke sana," kata Twedi saat dikonfirmasi.