bakabar.com, BANJARBARU - Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru dengan agenda pengambilan keputusan terhadap sebuah Rancangan Peraturan Daerah dan Penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru dijadwalkan ulang di Juni 2023.
Adapun ketiga Raperda yang rencananya disampaikan itu, pertama Perubahan Perda No.10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru. Kedua, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ketiga, Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
"Saya diskresi sendiri untuk sementara ditunda tiga hari dulu untuk rapat Paripurna (rapat kemarin) tapi hasil koordinasi dalam rapat internal DPRD kemarin siang keputusannya tidak memungkinkan ditunda 3 hari, " ujar Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah saat ditemui awak media, Selasa (16/5) siang.
"Karena tidak ada kata sepakat untuk Paripurna dalam waktu dekat ini. Jadi keputusannya dijadwalkan bulan depan untuk penetapan raperda dan penyampaian raperda," sambungnya.
Sehingga, lanjutnya, kemungkinan besar untuk bulan ini tidak ada rapat Paripurna, baik untuk pengesahan maupun penyampaian raperda hingga didapati keputusan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru.
"Ini sampai kita mendapat hasil dari komunikasi dengan Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait untuk bisa merumuskan sama-sama tujuan," ungkapnya.
Sebab itu, kata Fadli, dalam waktu dekat ini ia akan lebih intens berkomunikasi dengan petinggi Pemkot Banjarbaru, khususnya terkait tujuan bersama.
"Dan saya harapkan bisa terus tercipta hubungan yang harmonis, karenanya dalam waktu dekat ini saya intens untuk komunikasi agar bisa merumuskan bersama-sama dan bersinergi kembali. Tapi secara keseluruhan hubungan DPRD dan Pemkot baik-baik saja," jelasnya.
Terakhir, Fadli memastikan penundaan rapat Paripurna hingga Juni nanti tidak akan mengganggu kegiatan dewan, juga rapat bersama SKPD yang telah diagendakan.
"Saya pastikan semua kegiatan dewan juga rapat bersama SKPD berjalan normal, tidak terganggu. Semoga sedikit masalah internal ini bisa terselesaikan dan harmonis lagi," tuntasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang digelar Senin (15/5) kemarin ditunda karena anggota yang hadir tak kuorum. Pertama, rapat sempat diskors selama satu jam dan akhirnya diputuskan ditunda hingga tiga hari ke depan.
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap satu rancangan peraturan daerah kota Banjarbaru dan penyampaian tiga rancangan peraturan daerah kota Banjarbaru sejatinya dimulai pada pukul 11.00 Wita.
Namun, saat rapat dimulai, dari 30 anggota dewan hanya 14 orang yang hadir. Sisanya, 14 tanpa keterangan dan dua lainnya izin.
Pimpinan rapat, Fadliansyah, sempat menunda rapat selama satu jam sembari menunggu peserta lainnya. Pada pukul 13.00, rapat dibuka kembali.
Sekretaris dewan pun membacakan daftar hadir. Angka ketidakhadiran anggota dewan justru bertambah menjadi 19 orang. Enam orang izin, delapan orang tanpa keterangan, dan hanya tersisa 11 wakil rakyat di dalam ruangan.
Dikarenakan hingga akhir penundaan rapat belum juga kuorum terpenuhi, maka disepakati ditunda paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan musyawarah.