Kalsel

Gegara Sarung, Bawaslu Kalsel Panggil Paman Birin Hari Ini

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan terus bergulir di…

Featured-Image
Calon Gubernur Kalsel petahana Sahbirin Noor. Foto: Dok.apahabar.com

Sebagai pengingat, Jurkani melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Sekretariat Bawaslu Kalsel, di Jalan RE Martadinata.

Jurkani juga diketahui sebagai Tim Divisi Hukum pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat di Pilgub Kalsel 2020.

Dalam pelaporan itu, mereka menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Sedikitnya terdapat dua orang saksi dan beberapa alat bukti. Mereka didatangkan jauh-jauh dari Amuntai.

Berjenis kelamin laki-laki dan diperkirakan masih berusia muda, yakni berkisar 20-25 tahun. Keduanya warga sipil.

Sedangkan alat bukti yang dibawa berupa sarung dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Jurkani juga membeberkan kronologis lengkap terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut.

Peristiwa bermula pada Selasa, 29 September 2020, sekira pukul 22.36 Wita di sebuah warung di Amuntai, Hulu Sungai Utara.

Saat itu ditemukan rombongan calon gubernur Kalsel nomor urut 01.

“Pertemuan difasilitasi salah seorang oknum aparatur sipil negara di Pemkab HSU. Kalau boleh saya sebutkan, sekretaris daerah,” kata Jurkani.

Kemudian, di dalam warung itu dia membagikan sarung bertuliskan ‘Tapih Paman Birin Bergerak’.

“Jadi satu orang mendapatkan satu sarung. Jumlah yang dibagikan sebanyak 50 bungkus,” tegasnya.

Tak hanya itu sejumlah saksi mengaku melihat adanya pembagian uang sebesar Rp50 ribu.

“Namun lokasinya di luar warung. Jadi tapih [sarung] satu, duit Rp50 ribu,” cetusnya.

Klarifikasi Tim BirinMu

Sementara itu tim pemenangan pasangan calon Sahbirin-Muhidin (BirinMU) sudah angkat suara terkait laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang disampaikan tim divisi hukum paslon penantang Denny Indrayana-Difriadi Darjat ke Bawaslu Kalsel.

“Pihak paslon 01, dalam hal ini Sahbirin-Muhidin belum menerima salinan dari laporan tersebut. Sehingga kemudian, tentu tidak bisa berkomentar terkait dengan fakta-fakta hukum yang diajukan tim divisi hukum, termasuk paslon Prof Denny Indrayana ke Bawaslu Kalsel,” ucap Ketua Tim Pemenangan Paslon BirinMU, Rifqinizamy Karsayuda, Jumat (2/10) sore.

Oleh karena itu, mereka meminta izin untuk berkoordinasi terlebih dahulu di internal tim pemenangan sembari menunggu salinan laporan tersebut.

“Setelah dipelajari secara seksama dan kita lihat fakta hukum. Baru nanti mengambil sikap terkait laporan itu, jika betul laporan ditujukan kepada terlapor paslon Sahbirin-Muhidin,” kata Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Bahkan sampai saat ini, Rifqi justru mengetahui pemberitaan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini dari media massa.

Mengingat mereka sendiri memilih membatasi komunikasi dengan Bawaslu Kalsel. Dengan alasan tidak ingin adanya konflik kepentingan.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU Pemilu, bisa saja kasus ini tidak perlu dilanjutkan kepada paslon Sahbirin-Muhidin.

Karena mungkin bukti-bukti yang disampaikan masih sumir atau tidak memenuhi unsur-unsur.

“Kami berharap dugaan money politics ini adalah suatu dugaan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kita semua ini masih menahan diri di tengah Pandemi Covid-19,” bebernya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara, Rifqi mengaku, tidak pernah memiliki niat dan keinginan untuk melibatkan ASN.

Meskipun posisi Paman Birin itu sesungguhnya sebagai gubernur, hanya saja non-aktif.

Jika ada ASN ikut nimbrung ketika Paman Birin hadir, ia mengira itu hanya wujud seseorang mengekspresikan kecintaan kepada calon pemimpin.

“Ini harus dilihat sebagai fakta hukum, apakah kecintaan itu sebagai bentuk pelanggaran atau partisipasi yang normal-normal saja,” pungkasnya.

Kronologis Lengkap Dugaan Pelanggaran Pidana Pilgub Kalsel Versi Pelapor

Komentar
Banner
Banner