Tak Berkategori

Gegara Ratusan Bungkus Rokok, Remaja Griya Permata Handil Bakti Digaruk Polsek Berangas Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Gegara ratusan bungkus rokok seorang remaja berinisial RT (19) harus meringkuk di tahanan…

Featured-Image
RT (19), tersangka pencurian di Kompleks Griya Permata Jalan Permata Raya Desa Handil Bakti yang diamankan polisi beserta barang bukti. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN – Gegara ratusan bungkus rokok seorang remaja berinisial RT (19) harus meringkuk di tahanan Polsek Berangas, Polres Batola, Kabupaten Barito Kuala.

Warga Kompleks Griya Permata Jalan Meranti II Desa Handil Bakti ini diamankan warga Jalan Permata Raya RT 13 di kompleks yang sama, Selasa (8/9) sekitar pukul 01.30.

Setelah polisi tiba di tempat kejadian, RT langsung digelandang ke Polsek Berangas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

RT kedapatan memasuki rumah warung milik Machmud Sayunan (67). Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa sekitar 100 bungkus rokok berbagai merek.

“Tersangka diketahui memasuki rumah korban dengan cara memanjat dinding rumah sebelah kiri,” jelas Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kapolsek Berangas Ipda Iman Juana.

Di warung milik korban, tersangka memasukkan berbagai jenis merek rokok ke enam kantong plastik. Selanjutnya kantong berisi rokok itu dilempar keluar rumah melalui jendela.

Tak puas menjarah isi warung, tersangka mengambil satu tas warna hitam yang berisi uang hasil dagangan korban. Lalu tas itu dilempar keluar melewati pintu depan.

Setelah mendapatkan target, tersangka malah masuk ke kamar yang ditempati anak korban bernama Ananda Putri.

Untungnya Ananda terbangun dari tidur dan langsung berteriak minta tolong. Sontak tersangka melarikan diri melewati jendela kamar.

Ananda yang ketakutan, juga berlari keluar rumah sambil berteriak minta tolong kepada warga setempat.

Teriakan wanita berusia 26 tahun itu pun didengar warga sekitar. Tak lama berselang, tersangka yang sudah terkepung berhasil diamankan warga dan polisi.

“Selain barang bukti berupa 100 bungkus rokok, juga disita sepeda motor Honda Scoopy DA 6947 MBF yang digunakan tersangka,” papar Iman.

“Tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” tandasnya.

Editor: Aprianoor

Komentar
Banner
Banner