Yang kemudian Tim Resmob Polres Banjarbaru dipimpin Kanit Resmob Iptu M Alhamidie melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berinisial FM, Kamis (15/10) sekitar pukul 11.00.
“Pelaku didapati di tempat kerjanya di kantor perpajakan kota Banjarbaru dan kemudian tim membawa saudara FM ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Tajudin.
FM, kata dia, mengakui telah memosting tulisan tersebut dalam status di salah satu media sosialnya.
Sebagai informasi, aksi menyuarakan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja, menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, kata dia, tergolong tindak pidana.
“Sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitauan itu adalah bohong dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap sedang ia mengerti setidak tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagai mana yang dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 1 dan 2 atau pasal 15 UU RI NO 1 TAHUN 1964 dapat dikenai hukum pidana.”
Mata Merah dan Bau Miras Saat Demo Omnibus Law Banjarmasin, 70 Pemuda Diangkut Polisi!