bakabar.com, KUALA KAPUAS – Gegara narkoba, seorang polisi berpangkat brigadir polisi (brigpol) di Polres Kapuas, Kalteng, diberhentikan secara tidak hormat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personel Polres Kapuas atas nama Ahmad Hafiz Ansari tersebut dipimpim langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, Senin (23/5).
“Hari ini kami melaksanakan upacara PTDH satu orang personel Polres Kapuas atas nama Brigpol Ahmad Hafiz Ansari,” kata Qori Wickasono usai upacara.
Qori bilang bahwa kesalahan yang bersangkutan, adalah sudah beberapa kali melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba.
“Jadi, yang bersangkutan sudah pernah juga menjalani hukuman pidana umum di lembaga permasyarakatan. Kemudian setelah keluar dia masih mengulangi lagi,” ujarnya.
“Dari hasil sidang kode etik profesi yang sudah ditandatangani oleh Kapolda Kalteng, sehingga dilakukanlah pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan,” lanjut Qori.
Mantan Kapolres Sabulussalam Provinsi Aceh tersebut, menegaskan kepada anggotanya agar tidak ada lagi yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah contoh yang buruk. Jadi, tidak hanya masyarakat sipil saja yang kita lakukan penindakan, kepada anggota kami pun jika sudah melakukan pelanggaran, akan kita proses berat,” tegas AKBP Qori Wicaksono.