Peristiwa & Hukum

Gasak Uang Dalam Ruko, Warga Banua Lawas Tabalong Ditangkap Polisi

Seorang warga Desa Banua Lawas,Kecamatan Banua Lawas, Tabalong diamankan polisi terkait kasus pencurian.

Featured-Image
Pelaku saat berada di Mapolres Tabalong. Foto-Humas Polres Tabalong

bakabar.com,TANJUNG - Seorang warga Desa Banua Lawas, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong diamankan polisi terkait kasus pencurian.

Pemuda berinisial YA (24) ditangkap di Desa Banua Lawas, Rabu (4/10) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban berinisial HS (53), juga warga Desa Banua Lawas.

Pencurian pertama kali diketahui anak korban yang pada saat membuka rumah toko melihat teralis jendela belakang dalam keadaan rusak.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke korban. Setelah korban memeriksa ia mengetahui kalau uang sejumlah Rp1,9 juta yang diletakan di laci meja telah raib.

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian di rumah toko  tersebut," beber Sutargo.

Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

"Bersama pelaku turut disita barang bukti berupa palu, besi pencongkel, kunci T, sajam berupa parang dengan panjang kurang lebih 25 centimeter  dan skuter metik warna hitam putih," pungkas Sutargo.

Editor


Komentar
Banner
Banner