Tak Berkategori

Gasak Belasan Gas Melon, Seorang Warga HST Ditangkap Jatanras HSU

apahabar.com, AMUNTAI – Seorang warga Desa Binjai Pamangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah, ditangkap…

Featured-Image
Tabung gas seberat 3 kilogram masih menjadi incaran sejumlah pelaku kejahatan. Foto: Istimewa

bakabar.com, AMUNTAI – Seorang warga Desa Binjai Pamangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara.

Pria berinisial MU (27) ditangkap karena diduga mencuri 12 buah tabung gas elpiji 3 kilogram atau biasa disebut gas melon, serta satu unit CCTV.

Pencurian dilakukan di sebuah kedai kopi di Jalan Lambung Mangkurat Desa Pelampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

“Pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Nelayan RT 05 Kecamatan Sungai Tabukan, HSU, Rabu (14/4) sekitar pukul 12.30 Wita,” jelas Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani, Rabu (14/4).

Polisi juga menyita barang bukti satu sepeda motor Scoopy warna merah hitam nomor polisi DA 6567 EAM dan 5 gas elpiji 3 kilogram.

Pencurian dilakukan MU dari rumah milik Ahmad Birhasani (56), warga Jalan Soewandi Sumarta RT 09 Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Sabtu (10/4), sekitar pukul 03.00 Wita.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp3 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polres HSU.

“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut. Sekarang pelaku dan barang bukti berada di Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Andi Patinasarani.



Komentar
Banner
Banner