bakabar.com, TANJUNG - Akibat mencuri 9 batang baja tutup gear box mesin pumping sumur Pertamina senilai Rp 90 juta, dua remaja Tabalong disangka melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua remaja berinisial MB (21) dan F (17), penduduk Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polsek Murung (Polres Tabalong).
MB dan F ditangkap atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik PT Pertamina EP, Tanjung.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Murung Pudak, Iptu Samsu Suargana membenarkan pihaknya melakukan penangkapan dua orang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Pertamina 7 Unggung Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak.
Penangkapan keduanya berawal dari Security PT Pertamina EP Tanjung melakukan Patroli di area perusahaan di Jalan Pertamina 7 Unggung.
Saat itu melihat sembilan buah besi baja tutup gear box mesin pumping sumur migas tidak ada lagi pada tempatnya atau telah hilang, Sabtu (24/10).
Mengetahui hal itu, pihak Pertamina EP Tanjung kemudian melaporkan ke Polsek Murung Pudak perihal kehilangan tersebut, Selasa (3/11).
Atas hal itu Pertamina EP Tanjung mengalami kerugian sekitar Rp 90.000.000.
Mendapat laporan tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MB di Jalan Pondok Karet, Kecamatan Murung Pudak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, MB mengaku melakukan aksinya bersama rekannya F yang berhasil ditangkap di Simbat Kecamatan Murung Pudak.
“Keduanya kami tangkap Sabtu (19/11), penangkapan MB pukul 19.45 WITA, sedangkan F ditangkap pukul 21.00 WITA,” jelas Iptu Samsu, Selasa (24/11) sore.
Selain menangkap pelaku, ujar Samsu lagi, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kunci inggris dan 8 buah besi baja gear box mesin pumping sumur yang dicurinya dari Pertamina EP Tanjung.
“Saat ini kedua pelaku sudah berada di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu Samsu Suargana.