Dikonfirmasi terpisah, Adaro menepis tudingan tersebut. Adaro menjamin pihaknya tetap mengikuti asas peraturan pemerintah termasuk reklamasi.
“Adaro perusahaan tambang yang selalu taat asas, termasuk dengan reklamasi telah dilakukan melebihi ketentuan regulasi,” kata Community Relation & Mediation Departemen Head PT Adaro Indonesia Djoko Soesilo lewat keterangan tertulisnya, Selasa (27/4).
Adaro, kata dia, tengah mempersiapkan segala persyaratan untuk mengajukan perpanjangan PKP2B, dan akan mengajukan paling lambat 1 tahun sebelum kontrak berakhir.
“Saat ini sedang di tahap finalisasi internal sejumlah dokumen untuk dipersiapkan mengajukan perpanjangan PKP2B,” ujarnya.
Terkait kewajiban reklamasi, ujarnya, Adaro perusahaan tambang yang selalu taat asas, termasuk dengan reklamasi telah dilakukan melebihi ketentuan regulasi.
Bagaimanapun, kata Djoko, proses penambangan masih berlangsung maka konservasi dilakukan tidak hanya dengan melakukan penanaman di sekitar area galian tambang yang terdampak aktivitas penambangan, namun juga di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Kalau void satu hektare di konservasi di DAS dua hektare, jadi 2:1. Reklamasi DAS tidak hanya sekitar area tambang, tapi juga Sungai Barito karena transportasi batu bara melalui sungai,” katanya.
Djoko mengatakan bukti keseriusan Adaro dalam hal reklamasi ini salah satunya adalah Proper Emas dari pemerintah.
“Proper Emas merupakan penghargaan tertinggi dalam pengelolaan lingkungan,” katanya.