bakabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial RR (27) warga Jalan Jepang, Desa Pulau Telo, Kabupaten Kapuas, Kalteng, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penganiayaan.
Pelapor, tak lain adalah istrinya sendiri yakni RA (29). RR pun diamankan polisi pada, Kamis (18/3), sekitar pukul 11.00 Wib.
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada, Rabu (17/3), sekitar pukul 15.00 Wib di rumah pasangan suami istri tersebut di Jalan Jepang Handel Parimas, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan kasus KDRT ini bermula saat korban RA sedang duduk di ruang tengah rumah.
Lalu suami korban yakni RR datang dan marah-marah kepada RA karena melihat ada bekas puntung rokok di ruang tengah rumah. Kemudian tersangka memukul korban.
“RR memukul korban menggunakan tangan kosong yang mengenai kepala korban,” kata Kristanto di Mapolres Kapuas, Jumat (9/3).
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, RR keluar rumah mengambil besi panjang dan memukulkan ke tubuh korban mengenai pantat sebelah kiri serta menendang badan bagian belakang korban.
Akibat penganiyaan itu, korban mangalami benjol pada bagian kepala, memar dan rasa nyeri pada bagian pantat sebelah kiri dan pada badan bagian belakang.
“Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas. Tersangka saat ini sudah kita amankan beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kristanto.
Atas perbuatan tersebut, tersangka pun disangkakan dengan pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.