bakabar.com, RANTAU – Dampak merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK), harga sapi Bali di Kabupaten Tapin melonjak hingga 50 persen.
“Setelah adanya PMK harga sapi meroket. Sebelumnya di kisaran Rp14 juta-Rp16 juta per ekor, sedang saat ini ada di harga Rp18 juta-Rp19 juta untuk jenis sapi Bali,” kata Kepala Dinas Pertanian Tapin Wagimin di Rantau, Kamis (26/5) dilansir Antara.
Adanya arahan pemerintah pusat terhadap pembatasan transaksi sapi dari daerah produktif ternak, seperti; Medan, Jawa Timur dan Jawa Tengah, jadi faktor utama naiknya harga sapi.
“Sesuai arahan menteri, sapi dari tiga daerah itu tidak boleh masuk ke daerah lain, karena terindikasi PMK,” ujarnya.
Selain sapi yang berasal dari tiga wilayah tersebut, kata dia, masih diperbolehkan masuk ke Kalimantan Selatan. Namun harus melalui proses pemeriksaan kesehatan yang ketat.
“Misalnya dari Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur, boleh saja masuk dengan syarat memenuhi standar kesehatan dan tidak terindikasi PMK,” ujarnya.
Saat ini, ketersediaan sapi di Tapin menjelang Iduladha baik dari peternak ataupun pedagang mencapai 850 ekor.
Jumlah tersebut, kata dia, diperkirakan masih cukup. Hanya pembatasan transaksi harga di tingkat petani dan pedagang membuat harganya melambung.
“92 persen masyarakat Tapin, lebih memilih sapi dibanding kambing sebagai hewan kurban,” ungkapnya.
Seorang peternak sapi di Tapin Aiman Fadillah menjelaskan meskipun harga naik, sekarang daya beli masyarakat masih cukup tinggi.
“Ada 25 ekor sapi yang sudah dibeli ataupun dipesan. Sekarang tidak bisa memenuhi permintaan pesanan lagi karena mencari sapi sulit sekali,” ujarnya.
Tahun lalu, kata dia, dengan harga yang standar paling murah Rp12 juta-Rp13 juta penjualan sapi lebih 40 ekor saat memasuki momentum bersejarah umat muslim tersebut.
“Tahun lalu, saya malah kekurangan sapi, saking banyaknya permintaan. Sekarang, harga tinggi, sapi sulit dicari,” ujarnya.