bakabar.com, KANDANGAN – âââââââPT Subur Agro Makmur (SAM) memilih mangkir dalam mediasi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terkait persoalan ganti rugi lahan.
Upaya untuk mempertemukan kedua belah pihak sekaligus menindaklanjuti surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) tertanggal 12 April 2021 perihal permintaan klarifikasi.
Sedianya pemerintah memfasilitasi pertemuan sengketa lahan antara perusahaan sawit dengan H Husaini, Selasa (12/5).
“Selasa (20/4) lalu kami mengadakan mediasi namun tidak terlaksana, karena PT SAM memilih mangkir,” ucap Kepala Dinas Pertanian HSS, Muhammad Noor.
Klarifikasi berkaitan dengan tanah perkebunan sawit seluas 3.852 hektare yang ditanam oleh pihak perusahaan telah masuk area tanah H Husaini.
Apalagi diketahui hingga kini pemerintah menilai belum ada niat baik dari perusahaan untuk melakukan ganti rugi.
Sejak tahun 2017, Pemkab HSS berusaha melakukan mediasi dengan mempertemukan PT SAM dengan pemilik lahan H Husaini demi mendapatkan penyelesaian agar tidak berlarut-larut.
Sebab, kehadiran PT SAM penting dan diperlukan untuk konfirmasi. Termasuk menjawab pertanyaan Ombudsman RI dalam penyelesaian kasus penggunaan lahan perkebunan oleh perusahaan.
“Kami mencoba komunikasi dengan pihak perusahaan, karena kabarnya persoalan ini dibawa ke ranah pengadilan perdata dan sudah ada putusan inkrah atau tetap,” bebernya.
Sayangnya, perusahaan tak bersedia memberikan salinan putusan tersebut sehingga Muhammad Noor meminta secara tertulis salinan putusan tersebut ke pengadilan yang menangani melalui bagian Ekobang Setda HSS.
Ketika coba dimintai keterangan tentang ketidakhadiran saat rapat fasiltasi mediasi, PT SAM belum bisa menjawabnya.
“Masih menunggu arahan pimpinan,” kata Community Development Officer (CDO) PT SAM, Budi Wahyudi.