News

Gandeng Denny Indrayana, Asosiasi Pengusaha Uji Materi Permenaker Upah ke MA

Asosiasi Pengusaha menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution and Society Law Firm dalam melakukan uji materi Permenaker soal Upah ke MA.

Featured-Image
Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014, Prof. Denny Indrayana, PhD.

bakabar.com, BANJARMASIN - Asosiasi Pengusaha menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm dalam melakukan uji materi Permenaker soal Upah ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Menaker RI menerbitkan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. 

Pasca-terbitnya Permenaker Upah, Asosiasi Pengusaha melalui INTEGRITY menyampaikan pandangan sebagai berikut:

1. Asosiasi Pengusaha melalui INTEGRITY akan mengajukan uji materi atas Permenaker 18/2022 tersebut ke Mahkamah Agung.

Secara rinci, argumentasi uji materi akan disampaikan dalam permohonan, namun pada intinya adalah a) Permenaker 18/2022 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; b) Permenaker 18/2022 disusun tanpa partisipasi publik yang seharusnya.

2. Bahwa terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang ujung masa penetapan Upah Minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi, dan karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di tanah air.

3. Sambil menunggu putusan MA yang kami harapkan tidak terlalu lama, karena pentingnya soal upah minimum ini, kami dengan rendah hati memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan Ibu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut, permohonan mana juga akan kami sampaikan dalam permohonan uji materi ke MA.

4. Kami juga dengan hormat meminta kepada semua Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), karena adanya uji materi atas Permenaker 18/2022 tersebut, untuk tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum di daerah masing-masing, guna menghindari gugatan pembatalan penetapan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, disebabkan Permenaker 18/2022 yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tersebut.

5. Tidak kalah penting, dalam permohonan uji materi di MA, kami juga akan menyampaikan, pengubahan kebijakan upah minimum melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut, bukan hanya bermasalah dari sisi hukum, tetapi juga problematik dari sisi ekonomi maupun keadilan, karena makin memberatkan dunia usaha, yang pada gilirannya dapat menyebabkan hilangnya peluang kerja, dan bahkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja massal, yang tentunya sama-sama tidak kita harapkan akan terjadi.

Editor


Komentar
Banner
Banner