bakabar.com, KUALA KAPUAS – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kapuas, Kalteng turun ke level III.
Dalam penerapannyaI, kegiatan perkantoran menerapkan 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH). Sedang, sektor esensial 100 persen.
“Kemudian untuk kegiatan belajar dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga dalam rapat koordinasi di aula Kantor Bappeda Kapuas, Selasa (31/8).
Lalu, lanjut Panahatan, untuk toko kelontong dan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar swalayan, pasar tradisional, PKL, oulet voucher dan barbershop jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 Wib dengan syarat protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya, jam operasional pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan dari mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 20.00 Wib dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Untuk tempat ibadah kapasitas maksimum 25 persen atau maksimum 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” terang Panahatan.
Kemudian untuk restoran, warung dan cafe beroperasi sampai pukul 20.00 Wib dengan kapasitas maksimum 25 persen (2 orng/meja) dengan prokes ketat.
Berikutnya untuk fasilitas umum seperti tempat wisata, area publik, taman umum buka kapasitas maksimum 50 persen dan menerapkan prokes ketat. Kemudian kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen.
Sedang, kegiatan kemasyarakatan seperti seni/budaya dan sosial kemasyarakatan 50 persen dan resepsi pernikahan dan hajatan maksimum 50 persen. Tidak ada makan di tempat serta menerapkan prokes ketat.
“Untuk hiburan malam seperti panti pijat, karaoke dan sejenisnya selama PPKM level III ditutup,” tegas Panahatan Sinaga.