Hot Borneo

Gaduh Transaksi 'Gendut' Rp300 Miliar, Kapolres Kotabaru Buka Suara!

Kapolres Kotabaru sekaligus eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Tri Suhartanto buka suara soal transaksi 'gendut' Rp300 miliar lewat rekening.

Featured-Image
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. Foto-dok apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Kapolres Kotabaru sekaligus eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Tri Suhartanto buka suara soal transaksi 'gendut' Rp300 miliar lewat rekening pribadinya.

Ia mengaku tidak ada persoalan dengan mantan Kasatgas Penyidikan KPK, Novel Baswedan yang menyampaikan tudingan tersebut.

"Saya sama Bang Novel tidak ada permasalahan sama sekali. Beliau orang baik dan senior yang perhatian juga. Jadi kalau ada permasalahan pun waktu saya di KPK saya sering menghadap beliau. Bahkan saya sama beliau berhubungan baik sampai sekarang," ucap Tri Suhartanto dilansir Merdeka.com, Selasa (4/7).

Sementara terkait transaksi Rp300 miliar, kata Tri, hal itu telah disampaikan secara resmi saat dirinya diperiksa.

Menurutnya, uang tersebut tidak ada hubungannya dengan posisi tugasnya ketika di KPK maupun Polri.

"Keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK. Dan memang tidak ada sedikit pun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup," katanya

"Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah diperiksa terkait rekening oleh internal Polri. Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya diperiksa," lanjutnya.

Ia secara pribadi meminta maaf kepada publik atas kegaduhan itu.

Ia juga menegaskan kembalinya ke Polri tidak terkait persoalan transaksi tersebut.

"Saya sebenarnya kembali ke kesatuan karena memang sudah habis masa kerjanya, yaitu 4 tahun. Seharusnya saya kembali pada Oktober 2022. Karena ada perkara yang sedang saya tangani maka saya diminta untuk menyelesaikan beberapa perkara sampai dengan selesai," ujarnya.

Ia menjelaskan dirinya resmi kembali ke institusi Korps Bhayangkara baru pada Februari 2023. Alasannya yakni ingin dekat dengan keluarga.

"Alasan saya tidak diperpanjang karena anak saya tinggal sendiri karena ibunya masuk pendidikan," tutupnya.

Baca Juga: Kapolres Kotabaru Pemilik Transaksi 'Gendut' Miliki Harta Rp11,6 M

Sebelumnya, KPK mengklarifikasi temuan transaksi Rp300 miliar yang dikantongi mantan penyidik KPK yang kini menjabat Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto.

Sebab transaksi jumbo telah diendus Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

Namun transaksi tersebut diketahui sebelum bekerja di lembaga antirasuah.

"Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7).

Transaksi jumbo tersebut berhubungan dengan bisnis pribadi yang dijalankan Tri Suhartanto.

"Transaksi itu hanya uang berputar direkening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK," ujarnya.

Ali menjelaskan bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut telah ditutup pada tahun 2018 lalu.

"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang telah dipromosikan polri sebagai kapolres," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Tri Suhartanto telah dikembalikan ke Korps Bhayangkara karena masa penugasannya di lembaga antirasuah telah selesai.

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner