apahabar com, TANJUNG - Diduga terlibat penipuan dengan modus gadai tanah, seorang pria dari Desa Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Balangan, diamankan Polres Tabalong.
Pelaku berinsial NI alias Dayau (45) tersebut ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Senin (16/1) sore.
Sebelum dilakukan penangkapan, Dayau diduga telah menipu seorang warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, berinisial AR (63).
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, Rabu (18/1).
Kejadian bermula ketika AR ditelepon pelaku sekitar April 2022. Pelaku bercerita tentang teman yang berniat meminjam uang untuk keperluan sekolah anak dengan jaminan sebidang lahan kebun karet.
Lahan disebut pelaku berlokasi di Desa Tarangan, Kecamatan Paringin, Balangan. Kemudian pelaku menjelaskan lahan akan digadaikan sebesar Rp3,5 juta yang akan ditebus senilai Rp 4 juta.
Beberapa hari usai pembicaraan di telepon, tepatnya 14 April 2022, pelaku mendatangi rumah korban untuk mengambil uang gadai yang telah disepakati.
Lantas pelaku membuat kuitansi tanpa tanda tangan atas nama Syahrani yang diklaim sebagai pemilik kebun. Pelaku berjanji akan meminta tanda tangan pemilik lahan, sebelum diserahkan kepada korban.
Tidak sampai sepekan, pelaku kembali mendatangi korban untuk menyerahkan kuitansi yang sudah bertanda tangan. Korban pun semakin percaya, karena pelaku juga berjanji menyerahkan pembagian hasil panen sebesar Rp150 ribu setiap pekan.
Belakangan pelaku kembali menawarkan kebun karet untuk digadaikan kepada korban dengan modus serupa. Total 17 kuitansi dibuat pelaku dengan nama pemilik kebun karet dan alasan yang berbeda-beda pula.
Namun setelah beberapa bulan, tepatnya 1 Desember 2022, korban akhirnya mengetahui bahwa kebun yang digadaikan pelaku hanya fiktif.
"Korban mengetahui bahwa kebun karet atas nama Syahrani di Desa Tarangan sebenarnya hanya karangan pelaku. Demikian pula dengan kebun-kebun lain yang digadaikan pelaku," beber Yudha.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp42 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong. Laporan ini langsung ditindaklanjuti dan berakhir dengan penangkapan pelaku.
"Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama. Juga disita 17 lembar kuitansi gadai kebun karet sebagai barang bukti," tandas Yudha.