bakabar.com, JAKARTA - Brigadir N Yosua Hutabarat tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Penampakan Yosua sesaat sebelum ditembak di rumah mantan Kadiv Propam Polri itu ditampilkan di persidangan.
Jaksa penuntut umum menampilkan rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup. Rekaman CCTV itu berasal dari depan rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekaman CCTV itu ditampilkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Gambar dari CCTV itu ditampilkan saat jaksa menunjukkan barang bukti ke sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar dan Marjuki.
Zapar dan Marzuki merupakan saksi kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosuda dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Dalam gambar itu, terlihat Yosua berdiri di taman rumah dinas Ferdy Sambo mengenakan kaus putih. Di tangkapan CCTV itu tertulis '08 07 2022' dan '17:12 :03' yang artinya 8 Juli 2022 pukul 17.12 WIB. Sosok Yosua diberi lingkaran warna merah oleh jaksa.
Dalam dakwaan terhadap Ferdy Sambo, jaksa menyebut Yosua awalnya berada di taman rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7). Sekitar pukul 17.12 WIB, sopir Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf keluar dari rumah dan berbicara ke Bripka Ricky Rizal.
Kuat menyebut kalau Sambo meminta Ricky dan Yosua untuk masuk ke dalam rumah. Ricky kemudian memanggil Yosua.
Peristiwa penembakan kemudian terjadi di dalam rumah dinas Sambo. Penembakan itu menyebabkan Yosua tewas.
Selain itu, jaksa menyebut rekaman Yosua masih hidup itu sempat membuat anak buah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, gemetaran. Hal itu diketahui dalam dakwaan untuk Brigjen Hendra Kurniawan. Arif disebut gemetaran gara-gara melihat peristiwa yang tak sesuai dengan penjelasan pihak kepolisian saat itu.
Peristiwa Penembakan Yosua
Yosua tewas ditembak di rumah dinas Sambo, Jumat (8/7) sore. Peristiwa itu awalnya disebut tembak menembak. Namun belakangan terungkap semua cerita awal hanyalah karangan Ferdy Sambo belaka.
Kasus ini telah masuk ke meja hijau. Total, ada 11 orang yang diadili dalam dua kasus. Berikut daftarnya:
Terdakwa pembunuhan berencana:
1. Ferdy Sambo
2. Putri Candrawathi
3. Bharada Richard Eliezer
4. Bripka Ricky Rizal
5. Kuat Ma'ruf
Terdakwa kasus ITE merusak bukti CCTV atau merintangi penyidikan pembunuhan:
1. Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKP Irfan Widyanto
5. Kompol Chuck Putranto
6. AKBP Arif Rahman Arifin
7. Kompol Baiquni Wibowo