bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Baca Juga: Breaking! Panji Gumilang Resmi Berstatus Tersangka Penistaan Agama
“Hasil dari proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ucap Djuhandhani kepada awak media, Selasa (1/8) malam.
Djuhandhani menambahkan pihaknya langsung melayangkan surat perintah penangkapan serta penahanan terhadap Panji Gumilang.
“Pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” jelas Djuhandhani.
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penistaan agama.
Pantauan bakabar.com, Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim Polri, pukul 13.23 WIB dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Hingga pukul 21.30 WIB, Panji masih diperiksa dan kini resmi menyandang status tersangka penistaan Agama.