bakabar.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia bakal gugat Polda Metro Jaya ke praperadilan.
Alasan MAKI menggugat hal tersebut lantaran lambatnya Polda Metro Jaya menetapkan tersangka. Pada kasus pemerasan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi kalau tidak menetapkan tersangka maksimal minggu depan ya terpaksa saya gugat praperadilan penyidik polda metro jaya. untuk apa? Untuk memastikan ini ada alat bukti atau tidak. Kalau ada alat bukti teruskan menetapkan tersangka. Kalau tidak ya dihentikan penyidikannya," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (11/10).
Baca Juga: Soal DAS Ampal Balikpapan, MAKI Tunggu Habis Kontrak
Boyamin mengatakan pihaknya memandang kalau Firli Bahuri meremehkan proses hukum yang sedang berjalan. Hal-hal yang tidak penting kemarin katanya alasannya ikut roadshow bus KPK.
"Itu kan bisa aja hari pertama, katakan lah tanggal 8. Tanggal 9 segera pulang dan meminta diperiksa oleh penyidik PMJ. Nyatanya kan sekarang belum jelas, dia dimana. Tapi mungkin masih di Aceh sampe hari ini karena kan alasannya mengikuti roadshow bus sampai tanggap 12," ujarnya.
Penting diketahui, Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Alasan Firli Usai Kembali Mangkir Pemeriksaan Polda Metro
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa dalam tahap penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 67 orang saksi.
Tidak hanya saksi saja, Ade mengungkapkan pihaknya turut memanggil 5 ahli dalam kasus tersebut.
"Penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 67 orang saksi. dan 5 orang ahli," ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11).