Kasus KDRT Venna Melinda

Ferry Irawan Resmi Ditahan, Hotman Paris: Terima Kasih Polda Jatim

Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jawa Timur atas kasus kekerasan dalam rumah tangga kepada Venna Melinda.

Featured-Image
Hotman Paris. Foto: Net.

bakabar.com, BANJARMASIN - Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea ucapkan rasa terima kasih kepada penyidik Polda Jatim yang telah resmi menahan Ferry Irawan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga kepada kliennya Venna Melinda.

"Ferry ditahan di Polda Jatim. Terima kasih kepada Polda Jatim," tulis Hotman Paris di Instagram pribadinya, Senin (16/1) kemarin.

Selain Itu, Hotman kembali menyinggung kuasa hukum Ferry Irawan, Hotma Sitompul. Ia menyinggung Hotma karena tak hadir untuk mendampingi kliennya.

"Mana pengacara Hotma Sitompul? Kok gak datang dampingi di Polda Jatim ?," ujarnya.

Seperti diketahui, penahanan Ferry Irawan sebelumnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. Ia menyebut bahwa keputusan itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat objektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan," ungkap Kombes Pol Dirmanto dilansir Okezone.

Ferry Irawan sebelumnya telah menjalani beberapa rangkaian pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Jatim.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim dokter Polda Jatim tidak memiliki kendala untuk memutuskan penahanan terhadap ayah tiri Verrell Bramasta tersebut.

"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahap-tahapan lebih lanjut dari pada penyidikan," ucap Kabid Dokkes Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim.

Editor


Komentar
Banner
Banner