Ferry Baldan Meninggal

Ferry Baldan dan Lima Kebijakannya Saat jadi Menteri Agraria

Mantan Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan yang meninggal pada Jumat (02/12), memiliki 5 kebijakan terkenal saat menjadi menteri

Featured-Image
Ferry Mursyidan Baldan. Foto: Pradito R Pertana/detikcom.

bakabar.com, JAKARTA- Mantan Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan yang meninggal pada Jumat (02/12), memiliki 5 kebijakan terkenal saat menjadi menteri.

Mengutip dari detikcom, ini beberapa kebijakan Ferry semasa jabatannya.


1. Buka Layanan Sertifikat Tanah di Akhir Pekan

Salah satunya yaitu, Ferry sempat menerapkan kebijakan 'express' dalam mengurus surat tanah.

Kementerian membuka layanan pengurusan dan permohonan sertifikat tanah di akhir pekan, Minggu (10/01/2016).

Pelayanan akhir pekan ini sendiri diikuti serentak 9 BPN di Jawa Timur dengan menggunakan 9 mobil pelayanan yang diberi nama 'LARASATI' atau Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah.

Juga tersedia layanan antar sertifikat ke rumah pemohon jika sudah selesai.

Tidak hanya permohonan sertifikat tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran dengan ketentuan pemohon datang sendiri tanpa memberikan kuasa.


2. Program Layanan 70-70

Tidak hanya itu, Ferry juga mengadakan program layanan 70-70 pada 2016 silam.

Dalam program ini, proses pengurusan tanah dapat diselesaikan dalam tempo 70 menit, 70 jam dan 70 hari.

Program ini mencakup 7 jenis pelayanan keagrarian, antara lain pengecekan sertifikat, jual beli, hak tanggungan, pemecahan dan pendaftaran pertama.

Mengurus sertifikat pun tidak lagi memakan waktu hingga tahunan.


3. Pembekuan Tanah di Lintasan KCJB

Kemudian, ia juga sempat membekukan hak atas tanah di lahan-lahan yang dilintasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) pada Januari 2016 lalu.

Dengan begitu, si pemilik tanah yang tanahnya bakal dilewati kereta cepat tidak bisa menjual tanahnya ke pihak lain hingga terealisasi proses pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur ini.

Dengan cara ini, maka tidak ada ruang bagi para spekulan untuk mencari untung dari lahan-lahan yang akan dijadikan sebagai infrastruktur negara.


4. Urus Izin HGB Via Online Dalam 2 Hari

Kementerian ATR memangkas waktu mengurus izin Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi hanya 2 hari dari sebelumnya sekitar 30 hari.

Ini khusus untuk HGB dengan luas di bawah 5.000 meter persegi (m2).

Pelayanan online ini berlaku pada Februari 2016 lalu, di 5 kota, antara lain Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta.

Izin HGB pun bisa diajukan secara online.

Kemudahan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR Nomor 8 Tahun 2016 (Permen ATR 8/2016) yang baru diteken Menteri ATR, Ferry Mursyidan Baldan.


5. Ibu Menyusui Boleh Telat Ngantor di Kementerian ATR

Ferry memperbolehkan para pegawai di kantor kementeriannya yang masih menyusui anak untuk terlambat masuk ke kantor maksimal 3 jam.

Para pegawai ini tetap akan dihitung masuk penuh.

Kebijakan tersebut diterapkannya pada 2014 silam.

Tidak hanya itu, bagi ibu-ibu yang masih memiliki anak balita diperbolehkan masuk telat dua jam. Lagi-lagi mereka tetap dihitung full absensi.

Yang terakhir jika ibu memiliki anak hingga tingkat SD dan sedang mengikuti ujian, dia diperbolehkan masuk setengah hari.

Ferry percaya sang anak pasti membutuhkan dukungan moril dari ibunya untuk mengikuti ujian tersebut

Kementerian ATR/BPN melalui humasnya mengucapkan belasungkawa.

"Keluarga besar Kementerian ATR/BPN mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya Bapak Ferry Mursyidan Baldan," tulis keterangan Humas, dikutip Kamis (2/12).

Ferry merupakan Menteri ATR/Kepala BPN pertama di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada periode 27 Oktober 2014 hingga 26 Juli 2016.

Hanya dua tahun menjabat dia harus terkena reshuffle Jokowi. Pada saat itu jabatan tersebut diganti oleh Sofyan Djalil.

Editor


Komentar
Banner
Banner