bakabar.com, BANAJRMASIN - Polisi berhasil meringkus lima pelaku pengeroyokan yang menewaskan Muhammad Ferdi Ramadan (24) di Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur, pada Minggu (6/8) lalu.
Para pelaku yang telah diamankan bernisial MIB, MKS, A, RM, dan P. Semuanya sudah ditahan di Polsek Banjarmasin Timur. Namun, pelaku S masih dalam tahap pengejaran (DPO).
Hal tersebur disampaikan langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, didamping Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol M Taufiq Qurrahman, dan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana, dalam acara pres rilis di halaman Mapolsek Banjarmasin Timur, Selasa (8/8).
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo mengungkapkan motif atas peristiwa tersebut.
Kejadian tersebut bermula dari saling tatap antara pelaku dan korban. "Saat memakan pentol, Khairil dan Ikhsan (saksi) saling tatap-tapan dengan korban sambil berkata 'apa cengang-cengang'," ujar Kapolres kepada awak media.
Baca Juga: Motif Pria Melarikan Anak di Bawah Umur di Tanbu Terungkap!
Kemudian, Khairil dan Ikhsan memanggil para pelaku yang sedang pesta minuman keras. Khairil mengatakan kepada para pelaku bahwa dirinya memiliki masalah dengan korban.
Tak lama, para pelaku pun langsung menghampiri korban yang berada di Jalan Veteran. Lalu, Khairil melanjutkan perjalannya untuk pulang ke rumah.
"Saat bersamaan, pelaku MIB menyempatkan diri kerumahnya untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit," jelas Kapolresta.
Setibanya di lokasi, pelaku berinisal A langsung memegang leher dan memekul wajah korban.
Sontak saja, para pelaku KS, KM, P dan S langsung mengkroyok korban di lokasi tersebut. Sedangkan MIB langsung melayangkan ceruitnya ke bagian perut korban.
"Korban terduduk, MIB pun kembali membacokan sebanyak dua kali, sehingga korban mengalami robekan di punggung kanan, " kata Kapolres.
Baca Juga: Lobi-lobi Pemkot ke Kemenhub Demi Menata Dua Bantaran Sungai di Banjarmasin
Usai melakukan aksinya, para pelaku pun langsung melarikan diri, dan korban tergeletak hingga meninggal dunia di tempat.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 340 KUHP junto 338 KUHP junto 170 KUHP
"Karena ini merencanakan atau sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan dan menghilangkan nyawa orang lain dan atau pengeroyokan mengakibatkan matinya orang. Diancam dengan hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kapolresta Banjarmasin.