News

Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Suap Staf LPSK

apahabar.com, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas…

Featured-Image
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto-Net.

bakabar.com, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Laporan dilayangkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) pada hari ini, Senin (15/8).

“TAMPAK mengharapkan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu/Bharada E, Bripka Ricky Rizal/Bripka RR serta Kuat Ma’ruf (KM) dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua,” ucap Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu dilansir bakabar.com dari CNN Indonesia.

Roberth bilang salah staf LPSK ditemui seseorang berseragam hitam-hitam dengan garis abu-abu menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu centimeter.

Seseorang berseragam itu menyampaikan ‘titipan atau pesanan bapak’ untuk dibagi berdua.

Namun, staf LPSK mengembalikan amplop tersebut.

Dugaan suap berikutnya yakni saat Sambo menjanjikan hadiah berupa uang Rp2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR serta KM.

Roberth menjelaskan upaya suap tersebut termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya pemufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum,” kata Roberth.

“Kami mengharapkan KPK mengusut atau melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua,” sambungnya.

Dikonfirmasi, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengaku akan mengecek laporan tersebut terlebih dahulu.

“Dicek dulu ya,” tutupnya.



Komentar
Banner
Banner