bakabar.com, JAKARTA - Tersangka kasus pidana akhir-akhir ini mengaku sedang dalam kondisi sakit hingga menyebabkan ditundanya pemeriksaan terhadap para pesakitan itu.Ditahan atau tidaknya seorang tersangka yang sakit memang menjadi keputusan penyidik. Semua pihak yang menghalangi penyidikan, dan dokter memberikan keterangan palsu dapat dijerat dengan hukuman pidana.
Berikut bakabar.com telah merangkum empat tersangka yang akhir-akhir ini menjadi sorotan karena mengaku 'sedang sakit' sehingga menggangu jalannya pemeriksaan. Seperti dikutip di Jakarta, Selasa (27/9).
Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga menerima gratifikasi sebanyak 1 miliar rupiah. Hingga kini, Lukas Enembe belum memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK dengan alasan sakit.
Atas pertimbangan tersebut, KPK berencana untuk berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua tersebut. KPK ingin memastikan terkait penyakit yang diderita oleh Lukas yang disebut oleh kuasa hukumnya, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa rencana IDI dihadirkan ke Jayapura adalah untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe. Kehadiran IDI itu disebutnya untuk memastikan apakah Lukas memang memerlukan pengobatan sampai ke luar negeri.
Kuasa hukum Lukas Enembe sudah mengunjungi Gedung KPK Merah Putih untuk memberikan informasi bahwa kliennya itu tidak bisa menghadiri pemeriksaan. Kuasa hukum itu melampirkan sejumlah dokumen pendukung untuk diserahkan kepada KPK, di antaranya surat penundaan pemeriksaan Lukas Enembe, surat dari dokter pribadi Lukas, dan juga surat rekam medis dari dokter di Rumah Sakit Singapura.
AKBP Arif Rahman Arifin
AKBP Arif Rahman disebut menjadi saksi kunci dari sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan. Kondisinya yang sedang sakit itu menjadi alasan sidang etik untuk terduga pelanggar Brigjen Hendra ditunda hingga tiga kali.
Personel Polri yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice ini dikabarkan sedang jatuh sakit parah. Meski tidak menjelaskan secara detail mengenai sakit apa yang diderita oleh AKBP Arif Rahman, Polri sempat menyebut bahwa sidang etik Brigjen Hendra dengan akan digelar pada pekan ini.
AKBP Arif juga sempat dihadirkan pada saat menjadi saksi dari Ipda Arsyad. Meskipun begitu, AKBP Arif tidak menghadiri sidang hingga selesai karena mengaku belum stabil kondisi kesehatannya.
Putri Candrawathi
Tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini pernah mengaku sakit saat ingin diperiksa oleh penyidik tim khusus (Timsus). Pemeriksaannya kala itu pun sempat dihentikan sementara untuk menjaga kesehatan dari Putri Candrawathi.
Status kesehatannya kala itu sempat diragukan oleh publik, karena terkesan mengulur-ulur waktu untuk diperiksa. Publik menilai sakitnya Putri itu semata-mata untuk menimbulkan kesan yang terjadi akibat adanya pelecehan seksual.
Alasan sakit itu pun kini sudah berangsur membaik. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Putri menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik timsus berujar mempertimbangkan Putri yang masih memiliki anak kecil. Setelah ditetapkan sebagai tersangka hingga dikenakan wajib lapor, Putri Candrawathi telah diperiksa sebanyak dua kali. Putri Candrawathi merupakan istri dari Ferdy Sambo yang merupakan dalang dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Hasnaeni alias wanita emas
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan, Hasnaeni alias wanita emas dalam kondisi sehat. Sebelumnya dia mengeluh sakit dan meminta untuk menjalani rawat inap di rumah sakit. Dia datang ke rumah sakit untuk minta dirawat.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang dan Hasnaeni sebagai tersangka ke lima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.