bakabar.com, BATULICIN – Sore itu, sekira pukul 15.30, SAM atau Samsudin Eko (40) masuk ke dalam rumah warung sate. Melihat Sugiati (53) berdiri di samping mesin kasir, ia lantas naik pitam.
Emosinya membuncah kala teringat momen sering dimarahi oleh SI atau Sugiati yang tak lain tantenya sendiri.
"Dan ini merupakan dendamnya,” terang Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Iptu Wahyudi.
Alhasil, sejumlah tusukan pisau bersarang di tubuh SI. Salah satunya masih tertancap di dadanya. Tak cukup sampai di situ, seakan tanpa rasa bersalah SAM sempat menghadiri pemakaman.
Belakangan, sederet fakta tersingkap dalam kasus pembunuhan pengusaha sate di Simpang Empat, Tanah Bumbu. Berikut rangkumannya:
1. Penemuan Jasad
Geger! Mayat Wanita di Simpang Empat Tanbu, Penuh Luka Tusuk
Menjelang petang, warga Desa Barokah, Simpang Empat, Tanah Bumbu dikejutkan oleh penemuan mayat SI.
Mayat wanita 53 tahun itu ditemukan di sebuah warung sate Ida di Jalan Transmigrasi Plajau, Kilometer 2.
Penemuan itu bermula ketika menantu dan anak SI datang untuk menjemput. Sebab, saat itu SI dikabarkan sakit.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saat anak SI masuk, kaget bukan kepalang ia melihat bercak darah. Setelah diikuti, bercak darah tersebut mengarah ke ruang depan sampai ke dapur dekat WC. Di sana mayat SI sudah ditemukan dalam kondisi bersimbah darah. Penuh luka tusuk. Termasuk sebuah pisau yang masih menancap di dada.
Anak SI lantas berteriak memanggil suaminya. Sejurus kemudian, jasad SI langsung dibawa ke rumah sakit.
Hasil visum luar, dokter menemukan satu luka tusuk di ulu hati, dua luka sayatan di perut, dan pergelangan tangan kiri yang hampir putus.
“Luka tusuk hasil identifikasi di bagian ulu hati dengan kedalaman pisau 17 sentimeter menancap ke dalam ulu hati korban. Sementara panjang luka di permukaan perut 5 senti,” jelas Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Made.
2. Barang Bukti
Satu persatu, saksi diperiksa polisi. Sederet barang bukti diamankan.
Antara lain, sepasang sendal warna merah milik korban, satu dompet cokelat milik korban, dan sebilah pisau dapur yang berlumuran darah ditemukan 3 meter dari korban di atas kursi merah dekat pintu. Dan sebuah pisau yang menancap di dada SI.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebilah pisau dengan panjang 17 senti yang menancap di tubuh korban, satu lembar baju dan celana dalam-panjang milik korban.
3. Tanpa Perlawanan
Pelaku Dugaan Pembunuhan di Simpang Empat Tanbu Diringkus, Polisi: Keponakan Korban
Dua hari berselang, tim reserse gabungan Polres Tanah Bumbu-Polda Kalsel menangkap terduga pembunuh SI. Dia tak lain adalah SAM (46), ponakan SI sendiri.
“Tersangka SAM kami amankan Sabtu (28/8) sekira pukul 02.00 dini hari di Gang Veteran RT 07 RW lll Desa Barokah,” jelas Iptu Wahyudi, Sabtu pagi.
Saat penangkapan, kata AKP Made, menggambarkan bahwa SAM tidak melawan sama sekali.
“Sangat kooperatif,” tuturnya.
Sehari-hari, SAM diketahui bekerja di Warung Sate IDA yang belakangan diketahui merupakan milik SI. Ia merupakan perantau asal Karang Anyar, Jawa Tengah.
Menariknya, saat korban dimakamkan, SAM dilaporkan sempat terlihat hadir di pemakaman.
4. Detik-Detik Pembunuhan
Detik-Detik Tersangka SAM Habisi Nyawa Tantenya di Simpang Empat Tanah Bumbu
SAM yang emosi melihat SI di dekat mesin kasir mengambil dua bilah pisau yang sering digunakan menyayat daging kambing.
“Satu pisau diambil di samping kamar mandi (ukuran besar), dan satu pisau lagi di bawah dapur (pisau berukuran kecil),” terang Made.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lepas kontrol, SAM langsung memegangi tangan kiri SI. Ia membacok pergelangan tangan SI berkali kali dengan dua pisau secara bergantian.
SI sejatinya sempat berlari menuju kamar mandi namun dikejar oleh SAM. Ia kembali menusukkan pisau lagi yang berukuran lebih besar berkali kali ke dada korban.
“Ada satu kali tusukan yang mengenai ulu hati korban dan korban mengalami luka tusuk dengan tertancap pisau di dadanya. Setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban,” bebernya.
5. Ancaman Hukuman
Pelaku Pembunuhan di Simpang Empat Tanah Bumbu Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi belum menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana dalam kematian SI.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Usai diamankan tanpa perlawanan, SI langsung diperiksa secara maraton oleh penyidik Polres Tanah Bumbu.
Iptu Wahyudi menambahkan saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan. Atas pembunuhan SI, SAM dikenakan Pasal 338 KUHP.
“Sementara pasal yang kita sangkakan adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Wahyudi. Polisi masih mengorek keterangan-keterangan baru dari tersangka.