Usai diamankan tanpa perlawanan, SI langsung diperiksa secara maraton oleh penyidik Polres Tanah Bumbu.
Iptu Wahyudi menambahkan saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan. Atas pembunuhan SI, SAM dikenakan Pasal 338 KUHP.
“Sementara pasal yang kita sangkakan adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Wahyudi. Polisi masih mengorek keterangan-keterangan baru dari tersangka.