Kalsel

Fakta-Fakta Pembunuhan Bos Sate di Simpang Empat Tanbu, SAM Sempat Muncul di Pemakaman

apahabar.com, BATULICIN – Sore itu, sekira pukul 15.30, SAM atau Samsudin Eko (40) masuk ke dalam…

Featured-Image
Pelaku SAM diamankan tim resmob gabungan Polres Tanah Bumbu-Polda Kalsel tanpa perlawanan. Foto: Ist

Usai diamankan tanpa perlawanan, SI langsung diperiksa secara maraton oleh penyidik Polres Tanah Bumbu.

Iptu Wahyudi menambahkan saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan. Atas pembunuhan SI, SAM dikenakan Pasal 338 KUHP.

“Sementara pasal yang kita sangkakan adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Wahyudi. Polisi masih mengorek keterangan-keterangan baru dari tersangka.

Komentar
Banner
Banner