Tak Berkategori

Fakta Baru “Iuran Aneh” HKN Banjarmasin, Hotel Juga Dimintai!

apahabar.com, BANJARMASIN – Tak hanya pungli, jaksa ikut menelusuri dugaan korupsi pungutan Hari Kesehatan Nasional (HKN)…

Featured-Image
Ketua Panitia HKN Banjarmasin usai menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan. apahabar.com/Riyad

"Jujur saja, saya juga baru tahu setelah adanya berita. Kok ada tanda tangan saya, begitu kan," ujar Machli kepada para wakil rakyat yang mengurusi persoalan kesehatan dan pendidikan itu.

Machli mengaku langsung menelusuri siapa yang membuat kesalahan redaksi. Sekaligus tandatangan yang tertera di bawah proposal iuran HKN.

Tanda tangan Machli berdampingan dengan Ketua Pelaksana HKN, Yanuar Diansyah. Bukti persetujuan dan kesepakatan tersebut menggunakan stempel Dinkes Banjarmasin.

"Ini sudah terjadi, nanti saya telusuri itu," ucapnya.

Selain itu, Machli juga mengaku belum menerima laporan dana masuk dan keluar saat peringatan HKN.

Terdapat 14 macam kegiatan saat pelaksanaan HKN yang puncaknya pada 12 November 2021 tersebut.

"Laporannya belum diterima secara keseluruhan, tapi acara sudah selesai semuanya," pungkasnya.

Diketahui, iuran wajib tersebut tertuang dalam sebuah surat. Tak cuma tanda tangan, surat itu juga dibubuhi stempel resmi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Di sana dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Di antaranya, untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. Rumah sakit Sultan Suriansyah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.

Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, Bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.

Uang iuran itu, dikumpulkan melalui rekening bank. Atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021.

Sebelumnya, Dinkes Banjarmasin memenuhi panggilan DPRD setempat. Rapat dengar pendapat digelar di ruang Komisi IV. Selain Machli, tampak hadir Panitia HKN, dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah.

Sebagai pengingat, Senin 15 November lalu Machli menganggap iuran tersebut sudah sesuai kesepakatan bersama panitia. "Untuk membeli pakaian HKN," ujar Machli kala itu.

Pakaian itu nantinya digunakan untuk seluruh kepala Puskesmas hingga direktur RSUD Sultan Suriansyah. Termasuk para tamu undangan yang hadir. Termasuk Wali Kota Ibnu Sina.

"Karena kita tidak punya anggaran membeli baju, sehingga panitia ini rapat untuk membeli baju," ujarnya.

Machli juga menyebut yang diwajibkan menggalang iuran sebanyak Rp100 ribu hanya karyawan berstatus pegawai negeri sipil (PNS), termasuk tenaga kesehatan (nakes).

Jika bukan ASN, kata Machli cukup langsung diberikan baju. Tanpa harus bayar iuran.

"Seluruhnya dapat baju dari kesepakatan yang diatur panitia," pungkasnya.

Penelusuran bakabar.com, dari target Rp39 juta, dana yang terkumpul dari iuran itu mencapai Rp200 juta.

Uang itu berasal dari sumbangan ASN, RSUD Sultan Suriansyah, klinik, apotek, laboratorium, instalasi farmasi hingga profesi kesehatan.

Ketua Pelaksana HKN Yanuar Diansyah bilang uang itu digunakan untuk mengadakan doorprize, hingga pakaian.

"Alias keperluan untuk kegiatan. Jadi tidak ada maksud apa-apa, murni untuk kegiatan," ujarnya,

Soal itu, Pemerhati Kebijakan Publik Banjarmasin, Muhammad Pazri meminta kadinkes Banjarmasin tak lepas tangan.

"Karena tanda tangan ya harus juga dugaannya bertanggungjawab," ujarnya dihubungi terpisah.

Lantas, jika merasa parafnya dipalsukan, Pazri menilai itu adalah persoalan yang berbeda.

"Silakan laporkan, yang pasti pungutan itu berpotensi pungli dan menjadi dugaan tipikor," ujar direktur Borneo Law Firm ini.

Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pungli dalam iuran HKN itu.

"Biarkan proses klarifikasi penyelidikan jaksa dan polisi nanti yang melihat peristiwa hukumnya," ujarnya.

Menurut Pazri, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka dapat dihukum sesuai Pasal 263 ayat (1).

INSPEKTORAT TURUN TANGAN

Plt Kepala Inspektorat Banjarmasin, Taufik Rivani bilang tak serta merta sanksi bisa diberikan.

Jika benar iuran HKN bersifat pungli, maka lain lagi situasinya. Terlebih yang bertanda tangan di bawah proposal berstatus ASN.

"Kami proses secara prosedur dan standar undang undang yang berlaku," ujarnya.

Namun proses pengecekan dugaan pungli butuh waktu sekitar 14 hari atau 2 pekan sejak Senin kemarin (15/11).

Instruksi tersebut sesuai arahan Wali Kota Ibnu Sina. Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi hingga barang bukti. Hasilnya, nanti akan dilaporkan kembali ke Ibnu Sina.

"Kita akan panggil yang bersangkutan, termasuk ketua Pelaksana HKN," ucapnya.

Komentar
Banner
Banner