Relax

Esteh Indonesia Dikritik Kemanisan, Segini Kadar Gula yang Aman untuk Dikonsumsi

apahabar.com, BANJARMASIN – Salah satu produk minumannya dikritik kemanisan, Esteh Indonesia baru-baru ini melayangkan surat somasi…

Featured-Image
Esteh. Foto-Ilustrasi

bakabar.com, BANJARMASIN – Salah satu produk minumannya dikritik kemanisan, Esteh Indonesia baru-baru ini melayangkan surat somasi kepada seorang konsumen.

Berawal dari unggahan konsumen dengan akun Twitter @gandhoyy yang menyebutkan tentang kadar gula produk Esteh Indonesia terlalu berlebihan. Hal ini pun langsung memancing Esteh Indonesia untuk melayangkan somasi terhadap konsumen tersebut.

Soal kadar gula yang berlebihan, warganet mendadak mempertanyakan tentang asupan gula yang aman dikonsumsi, termasuk pada satu minuman. Spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi (kanker) dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban, menyebut asupan gula untuk tubuh sebaiknya tidak melebihi 10 persen dari kebutuhan energi.

“Ini setara dengan 4 sendok makan atau 50 gram per hari. Untuk pasien diabetes harus di bawah 4 sendok teh,” terang Prof Zubairi, seperti dilansir health.detikcom, Senin (26/9).

Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi belum menjelaskan lebih lanjut terkait kemungkinan batasan kadar gula es teh kekinian di luar dari standar ‘aman’ yang ditetapkan.

“Kami koordinasi lebih dulu ya,” sebutnya.

Mengacu pada Permenkes 30/2013, ketentuan informasi produksi pangan siap saji terkait gula, garam, dan lemak wajib dijelaskan melalui media informasi dan promosi, khususnya bagi mereka yang sudah memiliki lebih dari 250 gerai. Media informasi yang dimaksud yakni leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya.

Seiring dengan maraknya kekhawatiran kadar gula pada minuman berpemanis, petisi mendorong cukai minuman berpemanis juga kembali disinggung Koalisi Food Policy.

Dalam petisi bertajuk ‘Diabetes dan Obesitas Mengintai: Lindungi Masyarakat dari Bahaya Minuman Berpemanis’ didesak cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 20 persen.

“Sebagaimana janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memberikan lampu hijau kebijakan pemberlakuan cukai terhadap produk MBDK Maret lalu,” demikian salah satu potongan isi petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 7.500 orang.



Komentar
Banner
Banner