Nasional

Epidemiolog Nilai Zonasi RT/RW di PPKM Mikro Terlalu Rumit

apahabar.com, JAKARTA – Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)…

Featured-Image
Ilustrasi – Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Foto-Liputan6.com/Herman Zakharia

bakabar.com, JAKARTA – Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang berbasis sistem zonasi RT/RW terlalu rumit.

Sebab, menurut Dicky, indikator penentuan warna zonasinya tidak valid. Selain itu, warna zonasi juga akan terus berubah-ubah dan ini akan menyulitkan penanganan Covid-19.

“Sistem zonasi di RT/RW ini terlalu rumit, tidak valid indikatornya, bisa jadi tiap Minggu berubah warnanya dan tiap perubahan juga responsnya berbeda. Ini akan menyulitkan mereka, tidak aplikatif dan tidak user friendly,” kata Dicky seperti dilansir dari Okezone.com, Sabtu (13/2).

Dicky juga menilai, kebijakan PPKM Mikro memperkuat penanganan Covid-19 di level komunitas. Namun ia melihat konsep kebijakan ini belum tepat.

Menurutnya konsep komunitas hingga pembentukan zonasi di tingkat RT/RW terlalu rendah. Seharusnya, lanjut Dicky, sistem komunitas itu sampai tingkat desa atau kelurahan saja.

“Konsep komunitas RT/RW terlalu rendah harusnya di desa dan kelurahan karena di sana [institusi] pemerintahan paling rendah. Kalau RT/RW kan masyarakat. Repot nanti RT/RW-nya,” ujar Dicky.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro hingga tingkat RT.

Instruksi tersebut diberikan untuk tujuh gubernur beserta jajaran hingga tingkat bupati dan wali kota, salah satunya DKI Jakarta.

Pada PPKM Mikro diatur 4 zonasi RT, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah. Khusus untuk RT yang masuk kategori zona merah, akan dilakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah dan tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Kemudian melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat. Kebijakan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021.



Komentar
Banner
Banner