bakabar.com, TANJUNG SELOR - Sejumlah pejabat eselon dua di Pemerintah Provinsi Kalimtan Utara (Kaltara) dilantik mengisi posisi baru. Pelantikan, dilakukan langsung Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, Rabu (26/4).
Tercatat enam pejabat eselon dua atau pimpinan tinggi pratama dilantik di aula gedung gabunga dinas Pemprov Kaltara, Jalan Rambutan, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Pejabat eselon II yang dilantik adalah Ferdy Manurung Tanduklangi, yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah. Sebelumnya Ferdy menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Hubungan Antar Lembaga.
Selanjutnya Amir Bakry, sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan, kini mendapat jabatan baru sebagai Kepala Dinas Sosial.
Adapun nama Burhanuddin, dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Kaltara Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Hubungan Antar Lembaga. Sebelumnya, menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Utara.
Nama Datu Iman Suramenggala yang sebelumnya tanpa jabatan setelah dicopot dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dikembalikan ke posisi eselon dua dengan jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan.
“Selamat atas pelantikan saudara, laksanakan amanah sebagai pemimpin yang bisa dipercaya,” kata Gubernur Zainal dilansir Antara, Rabu.
Ia menegaskan pentingnya pejabat eselon dua menjalankan tugas dan wewenang secara profesional dan proporsional, serta memastikan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal.
Dikatakan pula bahwa pelantikan dan pengukuhan pegawai negeri sipil dalam suatu jabatan, baik melalui promosi, mutasi atau rotasi adalah hal yang biasa dalam berjalannya roda organisasi.
Oleh karena itu, pengukuhan dan pelantikan hendaknya disikapi dan dimaknai untuk kepentingan sudut pandang organisasi agar memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan terutama untuk kesempurnaan pelaksanaan pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Ia menjelaskan pula, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah mengamanatkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, pelaksanaan pengukuhan dan pelantikan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama pada hari ini, didasarkan pada kebijakan dan manajemen asn yang dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.